Gaji Pejabat Bank Tanah Tembus Rp135 Juta, Tunjangannya Gimana?

Jum'at, 23 Desember 2022 - 15:19 WIB
loading...
Gaji Pejabat Bank Tanah...
Gaji Kepala Badan Pelaksana Bank Tanah mencapai Rp135 juta per bulan. Ilustrasi Foto/MPI/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah.

Perpres yang diteken pada 21 Desember 2022 mengatur tentang penetapan upah atau honorarium, tunjangan, fasilitas, hingga insentif kinerja yang akan didapat para pejabat bank tanah.

Adapun pejabat struktural yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah Komite, sekretaris komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.

"Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik," tulis BAB II Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Jumat (23/12/2022).

Kemudian pada Pasal 4 disebutkan bahwa gaji Kepala Badan Pelaksana ditetapkan sebesar Rp135.000.000. Sedangkan untuk gaji Deputi Pelaksananya 90% dari angka tersebut.

Selanjutnya untuk honorarium yang diberikan kepada Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris dewan pengawas diatur dalam pasal berikutnya.

baca juga: Menteri Hadi Ungkap 5 Pihak yang Kerap Menjadi Bagian Mafia Tanah

Ketua Komite memiliki gaji sebesar Rp81 juta atau 60% dari gaji Kepala Badan Pelaksana. Sementara, anggota Komite memiliki gaji 55% dari angka gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp74,25 juta.

Sedangkan untuk sekretaris Komite bisa mengantongi gaji sebesar 40% dari total gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp54 juta. Adapun Ketua Dewan Pengawas memiliki gaji 50% dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp67,5 juta.

Anggota Dewan Pengawas sendiri memiliki gaji yang setara dengan Deputi Badan Pelaksana yaitu 90% dari gaji Kepala Badan Pelaksana yaitu di angka Rp121,5 juta. "Honorarium sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan," tulis Pasal 5 ayat (3).

Di luar gaji tersebut, para pejabat struktural bank tanah itu juga mendapatkan fasilitas lengkap dari negara dengan adsnay tunjangan hari raya, komunikasi, transportasi, perumahan, dan purna jabatan.

Untuk tunjangan Perumahan diberikan sebesar 25% dari gaji Kepala Badan Pelaksana dan 25% persen dari Gaji Deputi Badan Pelaksana yang diberikan untuk kedua jabatan tersebut. Sama seperti Gaji, uang tersebut diberikan setiap bulan, masing-masing mendapatkan Rp33,75 juta dan Rp30,37 juta.

Baca juga: Besok Bertemu di Final Piala Dunia 2022, Mbappe Kalahkan Messi dalam Hal Gaji

Jika dikalikan maka Kepala Badan Pelaksana dalam satu bulan bisa mengantongi paling tidak Rp168,75 juta, sedangkan untuk Deputi Bidang Pelaksana Rp151,87 juta per bulan.

Jumlah tersebut hanya berasal dari gaji dan tunjangan rumah, belum termasuk Tunjangan Komunikasi, transportasi yang akan dihitung sesuai pengeluaran per bulan. Belum lagi tunjangan purna jabatan yang akan diberikan setelah masa jabatan usai.

"Pendanaan yang digunakan untuk hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah bersumber dari kekayaan Bank Tanah," tulis BAB III pasal 22 tentang Pendataan.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Rekomendasi
Sempat Dilarang di Qatar...
Sempat Dilarang di Qatar 2022, Kenapa FIFA Izinkan Bendera LGBT Masuk Stadion Piala Dunia 2026?
iPhone 18 Pro Desain...
iPhone 18 Pro Desain Dynamic Island yang Diperkecil Berteknologi Face ID Tersembunyi
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved