Jokowi Restui Erick Thohir untuk Bubarkan BUMN PT PANN
Senin, 26 Desember 2022 - 17:12 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya pembubaran BUMN, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pembubaran BUMN , PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN mendapatkan restu dariPresiden Joko Widodo ( Jokowi ) yangdituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut, pembubaran Pengembangan Armada Niaga Nasional dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Pembubaran BUMN Digeber, Erick Thohir Target 2 Tahun Lagi Hanya Tersisa 37
PT PANN memang masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, perseroan yang dipandang tidak efektif secara bisnis akan dibubarkan.
Pembubaran PANN menambah daftar sejumlah BUMN lainnya yang lebih dulu dilikuidasi. Misalnya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), hingga PT Istaka Karya (Persero).
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Pembubaran BUMN Digeber, Erick Thohir Target 2 Tahun Lagi Hanya Tersisa 37
PT PANN memang masuk dalam daftar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, perseroan yang dipandang tidak efektif secara bisnis akan dibubarkan.
Pembubaran PANN menambah daftar sejumlah BUMN lainnya yang lebih dulu dilikuidasi. Misalnya, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), hingga PT Istaka Karya (Persero).
Lihat Juga :