Tips MotionTrade: Pahami 5 Hak Investor Reksa Dana
Selasa, 27 Desember 2022 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
3. Menjual Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana
Transaksi penjualan pada reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Investor reksa dana berhak untuk melakukan redemption sebagian atau seluruh Unit Penyertaan sepanjang lebih besar dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan dalam prospektus.
4. Memperoleh Informasi NAB/UP Terkini dan Surat Konfirmasi Kepemilikan UP
Perkembangan nilai investasi dapat diketahui dengan perkalian antara jumlah unit yang dimiliki dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB)/ UP setiap harinya. Informasi NAB/UP dapat dilihat di situs masing-masing Manajer Investasi, agen penjual, atau situs finansial yang berkaitan dengan reksa dana.
Baca Juga: Tips MotionTrade: 3 Cara Konsisten Investasi
Setelah investor melakukan transaksi, tentunya memiliki hak untuk mendapatkan informasi nilai transaksi, biaya dan nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) yang dijalankan oleh bank kustodian.
5. Hak Atas Hasil Likuidasi secara Proposional
Transaksi penjualan pada reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Investor reksa dana berhak untuk melakukan redemption sebagian atau seluruh Unit Penyertaan sepanjang lebih besar dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan dalam prospektus.
4. Memperoleh Informasi NAB/UP Terkini dan Surat Konfirmasi Kepemilikan UP
Perkembangan nilai investasi dapat diketahui dengan perkalian antara jumlah unit yang dimiliki dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB)/ UP setiap harinya. Informasi NAB/UP dapat dilihat di situs masing-masing Manajer Investasi, agen penjual, atau situs finansial yang berkaitan dengan reksa dana.
Baca Juga: Tips MotionTrade: 3 Cara Konsisten Investasi
Setelah investor melakukan transaksi, tentunya memiliki hak untuk mendapatkan informasi nilai transaksi, biaya dan nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) yang dijalankan oleh bank kustodian.
5. Hak Atas Hasil Likuidasi secara Proposional
Lihat Juga :