Tips MotionTrade: Pahami 5 Hak Investor Reksa Dana
Selasa, 27 Desember 2022 - 13:51 WIB
loading...
Tahukah Anda, investor reksa dana mempunyai beberapa hak? yang telah diatur dalam kontrak. Berikut ini merupakan 5 (lima) hak yang dimiliki investor reksa dana. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.
Baca Juga: Tips MotionTrade: 4 Keuntungan Investasi Obligasi
Tahukah Anda, investor reksa dana mempunyai beberapa hak? Hak investor reksa dana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi (MI) dengan bank kustodian. Berikut ini merupakan 5 (lima) hak yang dimiliki investor reksa dana , yaitu:
1. Memperoleh Imbal Hasil
Sebagai investor reksa dana, Anda memiliki hak untuk mendapatkan pembagian atas keuntungan hasil investasi. Imbal hasil yang didapatkan berupa kenaikan harga atau pembagian dividen. Kenaikan harga atau keuntungan tersebut dapat dinikmati berdasarkan pada jumlah Unit Penyertaan (UP) yang Anda dimiliki.
2 Menerima Laporan Reksa Dana
Laporan dapat berupa informasi perkembangan pengelolaan reksa dana mulai dari dana kelolaan, perbandingan kinerja reksa dana, dan garis besar portofolio reksa dana. Manajer Investasi dan agen penjual wajib menyediakan dokumen tersebut kepada investor.
Baca Juga: Tips MotionTrade: 4 Keuntungan Investasi Obligasi
Tahukah Anda, investor reksa dana mempunyai beberapa hak? Hak investor reksa dana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi (MI) dengan bank kustodian. Berikut ini merupakan 5 (lima) hak yang dimiliki investor reksa dana , yaitu:
1. Memperoleh Imbal Hasil
Sebagai investor reksa dana, Anda memiliki hak untuk mendapatkan pembagian atas keuntungan hasil investasi. Imbal hasil yang didapatkan berupa kenaikan harga atau pembagian dividen. Kenaikan harga atau keuntungan tersebut dapat dinikmati berdasarkan pada jumlah Unit Penyertaan (UP) yang Anda dimiliki.
2 Menerima Laporan Reksa Dana
Laporan dapat berupa informasi perkembangan pengelolaan reksa dana mulai dari dana kelolaan, perbandingan kinerja reksa dana, dan garis besar portofolio reksa dana. Manajer Investasi dan agen penjual wajib menyediakan dokumen tersebut kepada investor.
Lihat Juga :