Soal Aturan Insentif Kendaraan Listrik Terbit Juni 2023, Menperin: Kalau Bisa Lebih Cepat

Selasa, 27 Desember 2022 - 17:14 WIB
loading...
Soal Aturan Insentif Kendaraan Listrik Terbit Juni 2023, Menperin: Kalau Bisa Lebih Cepat
Insentif pembelian kendaraan listrik belum memiliki time frame. Foto/YudistiroPranoto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada time frame mengenai aturan insentif untuk pembelian kendaraan listrik . Pernyataan itu terkait rencana pemerintah memberikan insentif pembelian kendaraan listrik, Rp80 juta untuk mobil listrik dan Rp8 juta untuk motor listrik.



"Jadi time frame belum ada, makanya saya sampaikan tadi salah satu kuncinya adalah pembicaraan kita dengan DPR, karena ini menyangkut atau berkaitan dengan anggaran," kata Menperin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Menperin menyebut bahwa anggaran tahun 2023 sudah diketok, sehingga pihaknya masih harus berkomunikasi dengan DPR berekaitan dengan kebutuhan anggaran dan basisnya adalah kekuatan fiskal. Menperin juga membantah kabar yang mengatakan bahwa aturan terkait pemberian insentif akan diterbitkan pada bulan Juni 2023.

"Kalau bisa lebih cepat dari Juni, why not. Tapi intinya time frame belum ada. Saya harus berkata jujur belum ada time framenya," tegasnya.

Agus mengatakan bahwa pihaknya baru akan melakukan rapat untuk menentukan formula pemberian insentif pada minggu pertama di bulan Januari 2023 yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.



"Kemudian setelah pemerintah menyepakati satu formulasi baru kita bicara sama DPR. Kalau bisa lebih cepat dari Juni. Alhamdulillah kan lebih bagus lagi," pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)