Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Bakal Meluas ke Jenis Hybrid
Selasa, 27 Desember 2022 - 19:24 WIB
loading...
Menperin mengatakan kendaraan hybrid juga akan mendapat insentif pembelian kendaraan listrik. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tidak hanya mobil dan motor listrik yang direncanakan memperoleh insentif , kendaraan hybrid dan bus listrik juga akan mendapatkannya. Agus memastikan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mengakselerasi pengembangan industri berbasis listrik di Tanah Air.
Baca juga: Soal Aturan Insentif Kendaraan Listrik Terbit Juni 2023, Menperin: Kalau Bisa Lebih Cepat
"Yang pasti kebijakan pemberian insentif bagi pembelian mobil dan atau motor ataupun bus listrik itu kita ambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. Jadi tidak hanya mobil, tidak hanya motor tetapi juga bus," ungkap Agus dalam konferensi pers akhir tahun 2022, Selasa (27/12/2022).
Berkaitan dengan syarat umumnya, Agus menyebut yang akan mendapatkan insentif merupakan perusahaan yang sudah memiliki pabrik di Indonesia. Jika tidak, maka tak akan mendapatkan insentif.
"Syaratnya satu, dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia, itu syarat umumnya," jelas Agus.
Sementara itu, menyoal besaran insentif yang akan diberikan untuk kendaraan berbasis listrik maupun hybrid, Agus mengatakan masih dalam tahap penghitungan.
Baca juga: Ilmuwan Temukan Panel Surya Baru, Setipis Rambut Berkapasitas 18 Kali Lebih Besar
"Nilai atau besaran insentifnya itu masih kita hitung, kira-kira apa yang pernah disampaikan oleh saya di Brussels dan kemudian disampaikan oleh Pak Presiden kira-kira 3 atau 4 hari lalu. Itu angka perkiraan. Rumusannya masih kita finalisasi, formulanya masih kita finalisasi," terangnya.
Baca juga: Soal Aturan Insentif Kendaraan Listrik Terbit Juni 2023, Menperin: Kalau Bisa Lebih Cepat
"Yang pasti kebijakan pemberian insentif bagi pembelian mobil dan atau motor ataupun bus listrik itu kita ambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. Jadi tidak hanya mobil, tidak hanya motor tetapi juga bus," ungkap Agus dalam konferensi pers akhir tahun 2022, Selasa (27/12/2022).
Berkaitan dengan syarat umumnya, Agus menyebut yang akan mendapatkan insentif merupakan perusahaan yang sudah memiliki pabrik di Indonesia. Jika tidak, maka tak akan mendapatkan insentif.
"Syaratnya satu, dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia, itu syarat umumnya," jelas Agus.
Sementara itu, menyoal besaran insentif yang akan diberikan untuk kendaraan berbasis listrik maupun hybrid, Agus mengatakan masih dalam tahap penghitungan.
Baca juga: Ilmuwan Temukan Panel Surya Baru, Setipis Rambut Berkapasitas 18 Kali Lebih Besar
"Nilai atau besaran insentifnya itu masih kita hitung, kira-kira apa yang pernah disampaikan oleh saya di Brussels dan kemudian disampaikan oleh Pak Presiden kira-kira 3 atau 4 hari lalu. Itu angka perkiraan. Rumusannya masih kita finalisasi, formulanya masih kita finalisasi," terangnya.
(uka)
Lihat Juga :