Regsosek, Langkah Awal Bappenas Atasi Eksklusi Sosial dan Layani Kelompok Rentan

Selasa, 27 Desember 2022 - 20:34 WIB
loading...
Regsosek, Langkah Awal Bappenas Atasi Eksklusi Sosial dan Layani Kelompok Rentan
Pameran kacamata dan jam tangan kayu Sahawood, Yayasan Sadar Hati (Sumber: Bappenas, Yayasan Sadar Hati)  
A A A
JAKARTA - Eksklusi sosial adalah kondisi di mana suatu kelompok individu tidak mendapatkan akses dan kesempatan yang setara dengan kelompok individu yang lain secara ekonomi, sosial, politik, dan/atau hukum. Eksklusi sosial cenderung banyak dialami oleh kelompok rentan di Indonesia.

Kondisi inilah yang menjadi salah satu tantangan terbesar pelaksanaan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Dalam konteks penanggulangan kemiskinan, kelompok rentan disebut sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Mereka yang memiliki berbagai bentuk kerentanan baik secara ekonomi maupun sosial.

PPKS tersebut antara lain, individu yang tidak memiliki tempat tinggal, pengemis, anak dan lansia (lanjut usia) telantar, penyandang disabilitas, pekerja seks komersial, korban penyalahgunaan napza, korban kekerasan dan perdagangan manusia, dan komunitas adat terpencil.

Kelompok rentan yang terabaikan dapat menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan yang dapat menciptakan kriminalitas dan keresahan di tengah masyarakat. Sehingga penting bagi kelompok rentan untuk mendapatkan intervensi pemerintah, salah satunya melalui program pemberdayaan yang tepat sehingga mendorong terwujudnya masyarakat yang inklusif, berkeadilan dan sejahtera.

Data penduduk yang dikategorikan sebagai kelompok rentan sulit didapat secara akurat sehingga kelompok rentan menjadi sulit dijangkau. Hal ini mengingat belum adanya keseragaman instrumen pendataan dan keterpaduan mekanisme manajemen kasus PPKS oleh lintas penyedia layanan rehabilitasi sosial antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta.
Regsosek, Langkah Awal Bappenas Atasi Eksklusi Sosial dan Layani Kelompok Rentan

Proses pembuatan kacamata dan jam tangan kayu Sahawood, Yayasan Sadar Hati (Sumber: Bappenas, Yayasan Sadar Hati)

Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan ketersediaan data penduduk kelompok rentan yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam mengimplementasikan sinergi penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat yang komprehensif.

Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini PPKS tersebut perlu mendapatkan rehabilitasi sosial sebagai bagian dari penjangkauan pendataan dan upaya pemulihan keberfungsian sosial di dalam masyarakat. Salah satu jenis layanan yang dapat diakses oleh mereka yaitu melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial, yang mendorong upaya pemberdayaan yang tepat dalam mewujudkan kemandirian kelompok rentan sehingga mendorong terwujudnya masyarakat yang inklusif, berkeadilan dan terhindar dari kemiskinan. Sehingga penting bagi kelompok rentan untuk mendapatkan intervensi pemerintah.

Salah satu contoh praktik baik bentuk pemberdayaan kelompok rentan dilakukan oleh Yayasan Sadar Hati di Provinsi Jawa Timur yang mendampingi korban penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) dan ODHA (orang dengan HIV/AIDS).

Selain melakukan upaya penjangkauan dan intervensi pemulihan ketergantungan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi sosial, mereka juga melakukan peningkatan kapasitas dalam meningkatkan kemandirian perekonomian anggotanya melalui dukungan kelompok sebaya dan sepenanggungan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)