BI Perpanjang Penyesuain Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 15 Juli 2020 menjadi 31 Juli 2020. Perpanjangan itu untuk mencermati perkembangan Covd-19 terkini.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 15 Juli 2020 hingga 31 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
"Mendukung upaya pencegahan penyebaran Covd-19, perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan," kata Onny dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). ( Baca juga:Naiknya Harga Rokok hingga Telur Ayam Diramal Sumbang Inflasi Juli 2020 )
Kata dia, secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya.
BI pun mengimbau industri keuangan, termasuk penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini. Antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covd-19, baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 15 Juli 2020 hingga 31 Juli 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
"Mendukung upaya pencegahan penyebaran Covd-19, perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan," kata Onny dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). ( Baca juga:Naiknya Harga Rokok hingga Telur Ayam Diramal Sumbang Inflasi Juli 2020 )
Kata dia, secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya.
BI pun mengimbau industri keuangan, termasuk penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa PSBB transisi ini. Antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covd-19, baik terkait pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.
(uka)