Catatan Akhir Tahun, Rekognisi Lembaga Halal Internasional Macet?
Rabu, 28 Desember 2022 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Indonesia memiliki Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal untuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, Genetically Modified Organisme (GMO) atau teknik rekayasa genetika, dan barang gunaan. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 518 Tahun 2001 dan KMA Nomor 519 Tahun 2001.
Negara-negara WHFC biasanya selalu melakukan pertemuan tahunan atau Annual Conference di bulan September-Oktober.
Sejak berdirinya WHFC pada tahun 1999 hingga sekarang, Indonesia masih dipercaya menjadi Presiden WHFC. Peran ini telah dilakukan MUI berpuluh tahun hampir di 27 negara dari 56 HBC yang menundukan diri pada fatwa-fatwa MUI sebagai standar.
Misalnya, ketika terdapat perbedaan pendapat antara HBC dari negara-negara Eropa dengan Asia mengenai stunting atau cara melumpuhkan sapi yang akan disembelih, maka rujukan utamanya adalah Fatwa MUI. Demikian pula mengenai penggunaan Cochineal, sejenis serangga atau kutu daun yang dihancurkan, sebagai zat pewarna makanan dan minuman.
Negara-negara WHFC biasanya selalu melakukan pertemuan tahunan atau Annual Conference di bulan September-Oktober.
Sejak berdirinya WHFC pada tahun 1999 hingga sekarang, Indonesia masih dipercaya menjadi Presiden WHFC. Peran ini telah dilakukan MUI berpuluh tahun hampir di 27 negara dari 56 HBC yang menundukan diri pada fatwa-fatwa MUI sebagai standar.
Misalnya, ketika terdapat perbedaan pendapat antara HBC dari negara-negara Eropa dengan Asia mengenai stunting atau cara melumpuhkan sapi yang akan disembelih, maka rujukan utamanya adalah Fatwa MUI. Demikian pula mengenai penggunaan Cochineal, sejenis serangga atau kutu daun yang dihancurkan, sebagai zat pewarna makanan dan minuman.
(akr)
Lihat Juga :