Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja
Jum'at, 30 Desember 2022 - 13:50 WIB
loading...
Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait cipta kerja, berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 38/PUU/2009. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu ) terkait cipta kerja. Hal tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 38/PUU/2009.
Baca Juga: Segera Selesaikan Polemik Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.
"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 dan per tanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).
Jokowi, kata Airlangga, juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait Perppu tersebut. Dimana Puan mendukung diterbitkannya Perppu itu.
Baca Juga: Segera Selesaikan Polemik Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.
"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 dan per tanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).
Jokowi, kata Airlangga, juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait Perppu tersebut. Dimana Puan mendukung diterbitkannya Perppu itu.
Lihat Juga :