Jokowi Resmi Cabut PPKM, Persyaratan Naik Kereta Api Berubah?

Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:18 WIB
loading...
Jokowi Resmi Cabut PPKM,...
Meskipun PPKM resmi dicabut, syarat perjalanan dengan kereta api belum berubah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan langsung oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) pada siang hari ini.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Kepala Negara dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Menyusul pencabutan PPKM ini, apakah syarat perjalanan menggunakan moda transportasi khususnya kereta api juga mengalami perubahan?.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan, syarat perjalanan kereta api masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

"Sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, KAI masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023," ujarnya, Jumat (30/12/2022).



Joni juga mengatakan bahwa pihaknya masih mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemik corona virus disease 2019 (Covid-19). "Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI," tandasnya.

Joni menambahkan, akan ada pemberitahuan lebih lanjut jika suatu saat syarat perjalanan kereta mengalami perubahan. "Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," tandasnya.

Sebagai pengingat, berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Indonesia Siapkan Proposal...
Indonesia Siapkan Proposal Dagang untuk AS, Tawarkan Peningkatan Impor
Marak Modus Penipuan...
Marak Modus Penipuan di Medsos, Pupuk Indonesia: Tebus Pupuk Subsidi Hanya di Kios Resmi
Geser Hong Kong, Moskow...
Geser Hong Kong, Moskow Jadi Kota Kedua dengan Miliarder Terbanyak
Sektor Industri Terdampak...
Sektor Industri Terdampak Tarif Impor AS, Pengamat: Respons RI Kalah Cepat Dibanding Vietnam
Habis Libur Lebaran,...
Habis Libur Lebaran, Harga Emas Malas Bergerak di Akhir Minggu
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
Menilik Alasan di Balik...
Menilik Alasan di Balik Trump Terapkan Tarif Impor 32% ke Indonesia
KAI Group Angkut 16,3...
KAI Group Angkut 16,3 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
Rekomendasi
Evandra Florasta Cium...
Evandra Florasta Cium Tangan Wasit usai Bawa Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Hancurkan Yaman 4-1,...
Hancurkan Yaman 4-1, Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia U-17
Lindungi Tenaga Kesehatan...
Lindungi Tenaga Kesehatan dan Relawan Kemanusiaan di Gaza!
Berita Terkini
GRP Gandeng Mitra Baru...
GRP Gandeng Mitra Baru Dorong Pengadaan Berkelanjutan dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
3 jam yang lalu
Tarif Bikin Banyak Bursa...
Tarif Bikin Banyak Bursa Saham Ambruk, Trump: Kadang Anda Harus Minum Obat
4 jam yang lalu
Prabowo Bakal Buka 80...
Prabowo Bakal Buka 80 Ribu Koperasi, Tiap Desa Dilengkapi Cold Storage
5 jam yang lalu
Kena Tarif 32%, Prabowo...
Kena Tarif 32%, Prabowo Umumkan Sikap Resmi Indonesia ke AS Besok
6 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan Opsi...
Pemerintah Siapkan Opsi Diskon PPN dan PPh Impor dalam Proposal Dagang ke AS
6 jam yang lalu
Indonesia Siapkan Proposal...
Indonesia Siapkan Proposal Dagang untuk AS, Tawarkan Peningkatan Impor
7 jam yang lalu
Infografis
Sekarang Boarding untuk...
Sekarang Boarding untuk Naik Kereta Cukup Pakai Wajah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved