Jokowi Resmi Cabut PPKM, Persyaratan Naik Kereta Api Berubah?
Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:18 WIB
loading...
Meskipun PPKM resmi dicabut, syarat perjalanan dengan kereta api belum berubah. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan langsung oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) pada siang hari ini.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Kepala Negara dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Menyusul pencabutan PPKM ini, apakah syarat perjalanan menggunakan moda transportasi khususnya kereta api juga mengalami perubahan?.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan, syarat perjalanan kereta api masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
"Sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, KAI masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023," ujarnya, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dihentikan, Jokowi Tegaskan Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Kepala Negara dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Menyusul pencabutan PPKM ini, apakah syarat perjalanan menggunakan moda transportasi khususnya kereta api juga mengalami perubahan?.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan, syarat perjalanan kereta api masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
"Sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, KAI masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023," ujarnya, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PPKM Dihentikan, Jokowi Tegaskan Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
Lihat Juga :