Pengamat Sebut Hanya OJK yang Bisa Menyidik Tindak Pidana Jasa Keuangan

Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:30 WIB
loading...
Pengamat Sebut Hanya...
OJK bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai pasal 49 UU PPSK. FOTO/Antara
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja disahkan DPR.

"Jadi, tidak ada instansi lain, selain OJK. Itu sebuah kepastian hukum yang tegas," kata Uchok Sky Kadhafi, di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Melalui UU PPSK Perkuat Fungsi OJK

Dia menjelaskan Pasal 49 ayat (5) UU PPSK menyatakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Itu artinya, kata Uchok, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Menurut Uchok, ketentuan yang tertulis di dalam UU PPSK itu menegaskan bahwa tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan selain OJK. Dikatakan Uchok, UU PPSK, terutama Pasal 49 itu merupakan sebuah terobosan besar yang dibuat pemerintah bersama DPR. Kehadiran UU itu telah memberikan kepastian hukum di sektor jasa keuangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
MNC Sekuritas Borong...
MNC Sekuritas Borong 3 Penghargaan di 15th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2026
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Roy Suryo Cs Soroti...
Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik, Pakar: Harus Dipilih Salah Satu jika Perkara Sama
Rekomendasi
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
Berita Terkini
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
Infografis
Ironis! Hanya 4% Warga...
Ironis! Hanya 4% Warga Israel yang Meyakini Tentara Israel Menang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved