Pengamat Sebut Hanya OJK yang Bisa Menyidik Tindak Pidana Jasa Keuangan
Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:30 WIB
loading...
OJK bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai pasal 49 UU PPSK. FOTO/Antara
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa menyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja disahkan DPR.
"Jadi, tidak ada instansi lain, selain OJK. Itu sebuah kepastian hukum yang tegas," kata Uchok Sky Kadhafi, di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Melalui UU PPSK Perkuat Fungsi OJK
Dia menjelaskan Pasal 49 ayat (5) UU PPSK menyatakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Itu artinya, kata Uchok, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
Menurut Uchok, ketentuan yang tertulis di dalam UU PPSK itu menegaskan bahwa tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan selain OJK. Dikatakan Uchok, UU PPSK, terutama Pasal 49 itu merupakan sebuah terobosan besar yang dibuat pemerintah bersama DPR. Kehadiran UU itu telah memberikan kepastian hukum di sektor jasa keuangan.
"Jadi, tidak ada instansi lain, selain OJK. Itu sebuah kepastian hukum yang tegas," kata Uchok Sky Kadhafi, di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Melalui UU PPSK Perkuat Fungsi OJK
Dia menjelaskan Pasal 49 ayat (5) UU PPSK menyatakan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. Itu artinya, kata Uchok, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
Menurut Uchok, ketentuan yang tertulis di dalam UU PPSK itu menegaskan bahwa tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan selain OJK. Dikatakan Uchok, UU PPSK, terutama Pasal 49 itu merupakan sebuah terobosan besar yang dibuat pemerintah bersama DPR. Kehadiran UU itu telah memberikan kepastian hukum di sektor jasa keuangan.
Lihat Juga :