Pengamat Sebut Hanya OJK yang Bisa Menyidik Tindak Pidana Jasa Keuangan
Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan kepastian bahwa OJK menjadi satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan akan mencegah terjadi bias dalam penanganan suatu kasus. Hal ini berbeda seperti sebelumnya, di mana satu perkara bisa ditangani banyak lembaga. Peran OJK sudah seharusnya diperkuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. Apalagi, beberapa tahun terakhir ini cukup banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Bos OJK Beberkan 8 Sasaran Strategis untuk Tahun 2022
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sebelumnya mengatakan kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan memperkuat posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas. OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Berdasarkan UU PPSK, OJK tidak bekerja sendiri dalam menjalankan fungsi penyidikan. Penyidik lembaga itu terdiri atas personel Polri, pejabat PNS tertentu, dan pegawai tertentu. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa penyidik OJK memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai.
Baca Juga: Bos OJK Beberkan 8 Sasaran Strategis untuk Tahun 2022
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sebelumnya mengatakan kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan memperkuat posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas. OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Berdasarkan UU PPSK, OJK tidak bekerja sendiri dalam menjalankan fungsi penyidikan. Penyidik lembaga itu terdiri atas personel Polri, pejabat PNS tertentu, dan pegawai tertentu. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa penyidik OJK memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai.
(nng)
Lihat Juga :