Perppu Ciptaker Larang Pengusaha Pecat Karyawan yang Menikahi Teman Kantor

Selasa, 03 Januari 2023 - 08:12 WIB
loading...
Perppu Ciptaker Larang...
Perppu Cipta Kerja menegaskan pengusaha dilarang mem-PHK karyawan yang menikahi teman sekantor. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur perusahaan dalam mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja ( PHK ). Salah satunya, karyawan yang menjalin hubungan pernikahan dalam satu perusahaan dilarang untuk diPHK.



"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan," demikian bunyi Pasal 153 ayat (1) huruf f dikutip, Selasa (3/1/2022).

Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), di antaranya:

A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
D. Menikah
E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
F. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan
G. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/ buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
H. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
I. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan dan



J. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri Bahan Bangunan...
Industri Bahan Bangunan Menuju Konstruksi Hijau
ICP Maret 2025 Melorot,...
ICP Maret 2025 Melorot, Harga BBM Subsidi Berpeluang Turun?
Hampir 600.000 Produk...
Hampir 600.000 Produk Ilegal Diamankan, Nilainya Rp15 Miliar
BI Lapor Utang Luar...
BI Lapor Utang Luar Negeri Turun Jadi USD427,2 Miliar per Februari 2025
Harga Emas Sedikit Lagi...
Harga Emas Sedikit Lagi Rp2 Juta per Gram, Hari Ini Naik Rp32.000
Mengulik Besaran Utang...
Mengulik Besaran Utang Suriah ke Bank Dunia yang Ingin Dilunasi Arab Saudi
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
Begini Nasib Jalan Trans...
Begini Nasib Jalan Trans Papua, 4 Wilayah Pemekaran Jadi Fokus Pembangunan
IHSG Terus Menanjak...
IHSG Terus Menanjak Naik, Pagi Ini Dibuka Sentuh 6.452
Rekomendasi
Jenderal AS Ini Sudah...
Jenderal AS Ini Sudah Tak Sabar Ingin Mengebom Iran, tapi...
Industri Pertahanan...
Industri Pertahanan Butuh AI dan Elektronika, Wamenhan Donny Minta BRIN Perbanyak Penelitian
Isyarat Pangeran Purbaya...
Isyarat Pangeran Purbaya Penggal 2 Dalang Pemberontakan di Kerajaan Mataram
Berita Terkini
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Surplus USD4,33 Miliar per Maret 2025
14 menit yang lalu
Pengusaha China Ejek...
Pengusaha China Ejek Tarif Trump: Barang Mewah di AS Dibuat dengan Cost Murah
19 menit yang lalu
Migrasi NGBS Sukses,...
Migrasi NGBS Sukses, KB Bank Komitmen Beri Layanan Terbaik untuk Nasabah
41 menit yang lalu
ETH Sentuh Posisi Terendah,...
ETH Sentuh Posisi Terendah, Tether Siapkan Stablecoin Baru
1 jam yang lalu
Rusia Genjot Ekspor...
Rusia Genjot Ekspor Gandum ke Afrika, Awal Tahun Tembus 11,8 Juta Ton
1 jam yang lalu
Bitcoin Stabil di Tengah...
Bitcoin Stabil di Tengah Tekanan Geopolitik dan Optimisme Kebijakan AS
1 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO yang Halangi...
Negara NATO yang Halangi Kemenangan Israel dari Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved