Saktinya Perppu Cipta Kerja: Bisa Sanksi Kepala Daerah dan Anggota DPRD
Selasa, 03 Januari 2023 - 07:17 WIB
loading...
Pemerintah pusat bisa menahan gaji kepala daerah dan anggota DPRD yang dianggap melanggar Perppu Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi/DPRDJateng
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) No. 2 Tahun 2022 bukan hanya mengatur pengusaha dan buruh, namun juga penyelenggara pemerintah di tingkat daerah. Pasal 252 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah provinsi atau kabupeten/kota yang masih memberlakukan perda (peraturan daerah) yang tidak sesuai ketentuan pada Pasal 250 akan dikenakan sanksi.
Baca juga: Kritik AHY terhadap Perppu Cipta Kerja: Hukum Bukan untuk Kepentingan Elite
Sedangkan Pasal 250 Perppu berbunyi "Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan".
Sanksi bagi para penyelenggara negara di tingkat daerah yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi administratif berupa gaji yang tidak dibayarkan.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 252 ayat (3).
Baca juga: Kritik AHY terhadap Perppu Cipta Kerja: Hukum Bukan untuk Kepentingan Elite
Sedangkan Pasal 250 Perppu berbunyi "Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan".
Sanksi bagi para penyelenggara negara di tingkat daerah yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi administratif berupa gaji yang tidak dibayarkan.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 252 ayat (3).
Lihat Juga :