Saktinya Perppu Cipta Kerja: Bisa Sanksi Kepala Daerah dan Anggota DPRD

Selasa, 03 Januari 2023 - 07:17 WIB
loading...
Saktinya Perppu Cipta...
Pemerintah pusat bisa menahan gaji kepala daerah dan anggota DPRD yang dianggap melanggar Perppu Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi/DPRDJateng
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) No. 2 Tahun 2022 bukan hanya mengatur pengusaha dan buruh, namun juga penyelenggara pemerintah di tingkat daerah. Pasal 252 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah provinsi atau kabupeten/kota yang masih memberlakukan perda (peraturan daerah) yang tidak sesuai ketentuan pada Pasal 250 akan dikenakan sanksi.



Sedangkan Pasal 250 Perppu berbunyi "Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan".

Sanksi bagi para penyelenggara negara di tingkat daerah yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi administratif berupa gaji yang tidak dibayarkan.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 252 ayat (3).

Pada Pasal 251 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.



Selain itu penyusunan perda dan perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
Kolaborasi Perusahaan...
Kolaborasi Perusahaan Asuransi Ini dan Perbankan Hadirkan Perlindungan Unik
21 Ribu Karyawan Intel...
21 Ribu Karyawan Intel Bakal Kena PHK, Apa Masalahnya?
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Perkasa di Level 6.678, Nilai Transaksi Tembus Rp10,05 T
Tarik Ulur Kenaikan...
Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kabar Terbarunya
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
Genjot Transformasi...
Genjot Transformasi Digital, Anak Usaha Raksasa Telekomunikasi Jerman Perluas Pasar di RI
Rekomendasi
Dubes Rusia: BRICS Perkuat...
Dubes Rusia: BRICS Perkuat Jejaring Pendidikan dan Kolaborasi Perguruan Tinggi di Indonesia
KPK Gelar Penggeledahan...
KPK Gelar Penggeledahan di Kalimantan Barat, Kasus Apa?
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Korban Banjir Bandang di Tanah Datar Sumbar
Berita Terkini
Bank Mandiri Salurkan...
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp12,8 Triliun hingga Maret 2025
9 menit yang lalu
32 Perjalanan Whoosh...
32 Perjalanan Whoosh Terganggu Imbas Layangan Putus
1 jam yang lalu
BNI Pimpin Kredit Sindikasi...
BNI Pimpin Kredit Sindikasi Rp1,84 Triliun Bangun Pabrik Mobil Listrik VinFast di Subang
2 jam yang lalu
Sukses di Cianjur, Model...
Sukses di Cianjur, Model Kewirausahaan Kementan Dilirik Delegasi Internasional
3 jam yang lalu
United Tractors Tanggapi...
United Tractors Tanggapi Serius Soal Banjir Produk Alat Berat dari China
4 jam yang lalu
Gubernur Lemhannas Sebut...
Gubernur Lemhannas Sebut Tarif Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
5 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved