Saktinya Perppu Cipta Kerja: Bisa Sanksi Kepala Daerah dan Anggota DPRD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) No. 2 Tahun 2022 bukan hanya mengatur pengusaha dan buruh, namun juga penyelenggara pemerintah di tingkat daerah. Pasal 252 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah provinsi atau kabupeten/kota yang masih memberlakukan perda (peraturan daerah) yang tidak sesuai ketentuan pada Pasal 250 akan dikenakan sanksi.
Sedangkan Pasal 250 Perppu berbunyi "Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan".
Sanksi bagi para penyelenggara negara di tingkat daerah yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi administratif berupa gaji yang tidak dibayarkan.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 252 ayat (3).
Pada Pasal 251 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu penyusunan perda dan perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 250 Perppu berbunyi "Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan".
Sanksi bagi para penyelenggara negara di tingkat daerah yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi administratif berupa gaji yang tidak dibayarkan.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 252 ayat (3).
Pada Pasal 251 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu penyusunan perda dan perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(uka)