Kenaikan Tarif Jadi Kado Awal Tahun 2023, Intip Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan beberapa tarif menjadi kado awal tahun di 2023 yang bakal membuat masyarakat harus merogok kocek cukup dalam. Di antara perubahan tarif yang terjadi yakni cukai rokok yang dipastikan bakal naik 10% mulai Januari 2023.
Kenaikan cukai rokok sepertinya cukup rutin terjadi setiap tahun. Perubahan cukai rokok pada akhirnya bakal membuat harga rokok semakin mahal.
Selain itu pemerintah juga berencana menyesuaikan tarif Tarif Commuter (KRL atau Kereta Rel Listrik). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tarif KRL memang tidak akan naik di 2023, tetapi bakal ada penyesuaian bagi kelompok masyarakat mampu, artinya orang kaya bakal membayar tarif KRL tanpa subsidi alias lebih mahal.
Berdasarkan rangkuman SINDOnews, berikut daftar tarif dan harga yang bakal mengalami kenaikan pada tahun baru 2023:
1. Cukai Rokok
Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024. Diterangkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahwa penerapan kenaikan tarif cukai secara multiyears itu dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.
Berikut prediksi besaran kenaikan harga rokok berdasarkan golongan di 2023:
• Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Untuk golongan I, harga jual eceran dibanderol Rp 2.005 per batang paling rendah. Sebelumnya harga Rp 1.905 per batang.
Kemudian golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang. Sebelumnya harga Rp 1.140 per batang.
• Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang. Naik dibandingkan aturan tahun 2022 sebesar Rp 2.005 per batang.
Kenaikan cukai rokok sepertinya cukup rutin terjadi setiap tahun. Perubahan cukai rokok pada akhirnya bakal membuat harga rokok semakin mahal.
Selain itu pemerintah juga berencana menyesuaikan tarif Tarif Commuter (KRL atau Kereta Rel Listrik). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tarif KRL memang tidak akan naik di 2023, tetapi bakal ada penyesuaian bagi kelompok masyarakat mampu, artinya orang kaya bakal membayar tarif KRL tanpa subsidi alias lebih mahal.
Berdasarkan rangkuman SINDOnews, berikut daftar tarif dan harga yang bakal mengalami kenaikan pada tahun baru 2023:
1. Cukai Rokok
Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024. Diterangkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahwa penerapan kenaikan tarif cukai secara multiyears itu dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.
Berikut prediksi besaran kenaikan harga rokok berdasarkan golongan di 2023:
• Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Untuk golongan I, harga jual eceran dibanderol Rp 2.005 per batang paling rendah. Sebelumnya harga Rp 1.905 per batang.
Kemudian golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang. Sebelumnya harga Rp 1.140 per batang.
• Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang. Naik dibandingkan aturan tahun 2022 sebesar Rp 2.005 per batang.