Pemerintah Bakal Ubah Kriteria UMKM Lewat Perppu Cipta Kerja

Selasa, 03 Januari 2023 - 23:59 WIB
loading...
Pemerintah Bakal Ubah...
Perppu Cipta Kerja mengubah ketentuan dalam penggolongan skala usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah. Ilustrasi Foto/MPI/Yulianto
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut mengganti UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam PerppuCipta Kerja,ketentuanterkait penggolongan skala usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah, kemungkinan akan berubah. Hal ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP)

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) Perppu Cipta Kerja, dikutip Selasa (3/1/2023).

Menilik aturan sebelumnya pada UU Nomor 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diatur secara jelas skala usaha mana saja yang termasuk dalam mikro, kecil, maupun menengah.

Pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan bahwa kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selanjutnya pada huruf b kriteria usaha mikro adalah memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.



Adapun pada ayat (2) huruf a dijelaskan yang menjadi kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Pada huruf b dijelaskan bahwa kriteria skala usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.

Selanjutnya pada ayat (3) huruf a dijelaskan juga kriteria usaha Menengah seperti memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Kemudian pada huruf b dijelaskan skala usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.



Ketentuan yang yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja tentang kriteria skala usaha mikro, kecil dan menengah ini bakal berdampak pada sektor ketenagakerjaan di sektor usaha tersebut.

Pasalnya, di antara Pasal 90 dan 91 tentang Ketenegakerjaan Perppu Ciptakerja diselipkan dua pasal tentang pengecualian kewajiban pengusaha dalam membayar upah kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum.

"Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil," demikian bunyi Pasal 90B ayat (1).

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)