Robot Trading Marak di 2022, Bappebti Ingatkan Masyarakat Tak Ada Jaminan Untung

Rabu, 04 Januari 2023 - 17:49 WIB
loading...
Robot Trading Marak...
Robot trading menjadi perdagangan berjangka komoditi ilegal yang paling banyak terjadi sepanjang tahun 2022. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan robot trading menjadi perdagangan berjangka komoditi ilegal yang paling banyak terjadi sepanjang tahun 2022. Pasalnya, banyak oknum pelaku robot trading yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bappebti.

"Kegiatan ilegal yang banyak menjadi permasalahan di sepanjang tahun 2022, terbesar itu di robot trading,” ungkap Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

“Sebagai informasi robot trading itu yang kemarin tidak pernah memperoleh perizinan dari Bappeti mereka memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan untuk menjual barang robot trading itu, surat izin usaha penjualan langsung. Jadi, dia itu izin untuk menjual langsung robot tradingnya," jelas Didid.

Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui bahwa robot trading sudah masuk dalam ranah perdagangan berjangka komoditi (PBK). Sehingga, tentunya harus memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi.

Adapun salah satunya adalah tidak menggunakan pihak ketiga melainkan yang bersangkutan langsung bertransaksi dengan pialang maupun pedagang.

"Kemarin itu robot trading kebanyakan adalah mekanisme penghimpunan dana dari masyarakat, dikumpulkan di satu orang yang kemudian dia mengatakan nanti saya akan transaksi dengan robot trading yang dijamin pasti untung,” bebernya.

Didid menegaskan, kata-kata ‘dijamin pasti untung’ itu adalah suatu kesalahan. “Saya tegaskan, tidak ada investasi yang menjamin pasti untung," tandasnya.



Agar lebih mudah dipahami, Didid menganalogikan robot trading seperti Google Maps. Ketika seseorang ingin pergi ke suatu tempat yang belum pernah didatangi sebelumnya, pasti mempercayakan kepada Google Maps.

Namun nyatanya, aplikasi tersebut tak sepenuhnya memberikan arah jalan yang tepat. Sesekali pengguna maps salah sampai tujuan alias nyasar.

Sama halnya seperti robot trading yang hanyalah software komputer yang dapat bekerja secara otomatis untuk memonitor pasar. Robot trading tidak bisa memberikan jaminan untung bagi penggunanya.



"Jadi transaksi investasi atau apapun alasannya itu tetap kami minta orang per orang atau investor yang bersangkutan untuk melakukan sendiri transaksi itu. Bahkan kami melarang marketing dari Pialang itu untuk mentransaksikan. Itu jelas sekali dilarang," tegasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, Kementerian Perdagangan hanyalah pihak yang memberikan izin membuka usaha kepada seseorang atau lembaga, bukan memberikan izin usaha perdagangan berjangka komoditi.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)