Berwenang Tangani Pidana Jasa Keuangan, OJK Perlu Penyidik Profesional

Kamis, 05 Januari 2023 - 12:30 WIB
loading...
Berwenang Tangani Pidana Jasa Keuangan, OJK Perlu Penyidik Profesional
Penguatan OJK diperlukan di tengah maraknya kejahatan sektor jasa keuangan. FOTO/Antara Photo
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membutuhkan penyidik yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus untuk menguatkan fungsi penyidikan sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan perlu diberikan kewenangan dan kompetensi yang memadai.

"Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno, di Jakarta, Kamis (5/1/2022).



Menurut dia keberadaan penyidik profesional mendasari pemerintah dan DPR untuk menjadikan OJK sebagai satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Hendrawan menambahkan, ada beberapa latar belakang pendidikan yang bisa dijadikan syarat untuk menjadi penyidik OJK. Di antaranya adalah dari unsur kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau staf OJK yang memiliki pendidikan dan sertifikasi khusus.



Dia beranggapan bahwa penguatan OJK sangat mendesak di tengah maraknya kejahatan sektor keuangan yang cukup kompleks. "Penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sangat penting dalam rangka membangun sektor keuangan yang sehat, terpercaya dan efisien," jelasnya.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6613 seconds (0.1#10.140)