Ada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jelaskan Perubahan dalam Pengaturan Upah
Kamis, 05 Januari 2023 - 23:59 WIB
loading...
Formula kenaikan upah bakal direvisi menyesuaikan Perppu Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) mengatakan pada Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja formula penghitungan upah minimum mengalami perubahan dibanding UU Cipta Kerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri Dirjen menjelaskan, pengaturan substansi tentang ketentuan upah minimum ini diatur dalam pasal 88C, 88D, dan Pasal 88F.
Adapun hal yang baru dalam pengaturan kenaikan upah itu adalah tentang rumus yang digunakan untuk menentukan besaran kenaikan upah.
Setidaknya ada 3 variabel yang menjadi komposisi dalam kenaikan upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu tersebut akan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.
"Indeks tertentu itu misalnya upah minimum yang dipakai tahun 2023 ini adalah indeks Ketenegakerjaan khusus produktivitas dan kesempatan kerja di suatu daerah," ujar Indah dalam sosialisasi Perppu 2/2022 melalui Kanal YouTube Kemnaker RI, Kamis (5/1/2023) malam.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri Dirjen menjelaskan, pengaturan substansi tentang ketentuan upah minimum ini diatur dalam pasal 88C, 88D, dan Pasal 88F.
Adapun hal yang baru dalam pengaturan kenaikan upah itu adalah tentang rumus yang digunakan untuk menentukan besaran kenaikan upah.
Setidaknya ada 3 variabel yang menjadi komposisi dalam kenaikan upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu tersebut akan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.
"Indeks tertentu itu misalnya upah minimum yang dipakai tahun 2023 ini adalah indeks Ketenegakerjaan khusus produktivitas dan kesempatan kerja di suatu daerah," ujar Indah dalam sosialisasi Perppu 2/2022 melalui Kanal YouTube Kemnaker RI, Kamis (5/1/2023) malam.
Lihat Juga :