Ada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jelaskan Perubahan dalam Pengaturan Upah

Kamis, 05 Januari 2023 - 23:59 WIB
loading...
Ada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jelaskan Perubahan dalam Pengaturan Upah
Formula kenaikan upah bakal direvisi menyesuaikan Perppu Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) mengatakan pada Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja formula penghitungan upah minimum mengalami perubahan dibanding UU Cipta Kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri Dirjen menjelaskan, pengaturan substansi tentang ketentuan upah minimum ini diatur dalam pasal 88C, 88D, dan Pasal 88F.

Adapun hal yang baru dalam pengaturan kenaikan upah itu adalah tentang rumus yang digunakan untuk menentukan besaran kenaikan upah.

Setidaknya ada 3 variabel yang menjadi komposisi dalam kenaikan upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu tersebut akan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.

"Indeks tertentu itu misalnya upah minimum yang dipakai tahun 2023 ini adalah indeks Ketenegakerjaan khusus produktivitas dan kesempatan kerja di suatu daerah," ujar Indah dalam sosialisasi Perppu 2/2022 melalui Kanal YouTube Kemnaker RI, Kamis (5/1/2023) malam.



Sehingga, kata Indah, dalam waktu dekat PP 36 Tahun 2021 yang menjadi rujukan formula kenaikan upah sejak tahun 2021 itu otomatis bakal direvisi menyesuaikan Perppu tersebut.

Kemudian tentang pengaturan upah ada yang berubah dalam Perppu 2/2022, yaitu adanya kewenangan pemerintah dalam menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dalam hal terjadi keadaan tertentu.

Keadan tertentu tersebut dijelaskan Indah semisal ada bencana alam yang melanda suatu daerah, hingga menyebabkan perlambatan ekonomi di suatu daerah.



Jika masih harus gubernur yang menetapkan upah minimum maka otomatis nilainya akan kecil, sebab 3 variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang menjadi formula penghitungan angkanya bakal terkoreksi akibat bencana.

"Jadi tidak mesti gubernur (menetapkan upah ketika bencana) karena kalau gubernur yang menetapkan menggunakan variabel Formula yang ada itu pasti kecil (ketika terjadi bencana)," kata Indah. "Ini adalah salah satu cantiknya dari Perppu ini soal upah, yang sebelumnya tidak ada UU Cipta Kerja," pungkasnya.

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2447 seconds (0.1#10.140)