Ada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jelaskan Perubahan dalam Pengaturan Upah

Kamis, 05 Januari 2023 - 23:59 WIB
loading...
Ada Perppu Cipta Kerja,...
Formula kenaikan upah bakal direvisi menyesuaikan Perppu Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) mengatakan pada Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja formula penghitungan upah minimum mengalami perubahan dibanding UU Cipta Kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri Dirjen menjelaskan, pengaturan substansi tentang ketentuan upah minimum ini diatur dalam pasal 88C, 88D, dan Pasal 88F.

Adapun hal yang baru dalam pengaturan kenaikan upah itu adalah tentang rumus yang digunakan untuk menentukan besaran kenaikan upah.

Setidaknya ada 3 variabel yang menjadi komposisi dalam kenaikan upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu tersebut akan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah.

"Indeks tertentu itu misalnya upah minimum yang dipakai tahun 2023 ini adalah indeks Ketenegakerjaan khusus produktivitas dan kesempatan kerja di suatu daerah," ujar Indah dalam sosialisasi Perppu 2/2022 melalui Kanal YouTube Kemnaker RI, Kamis (5/1/2023) malam.



Sehingga, kata Indah, dalam waktu dekat PP 36 Tahun 2021 yang menjadi rujukan formula kenaikan upah sejak tahun 2021 itu otomatis bakal direvisi menyesuaikan Perppu tersebut.

Kemudian tentang pengaturan upah ada yang berubah dalam Perppu 2/2022, yaitu adanya kewenangan pemerintah dalam menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dalam hal terjadi keadaan tertentu.

Keadan tertentu tersebut dijelaskan Indah semisal ada bencana alam yang melanda suatu daerah, hingga menyebabkan perlambatan ekonomi di suatu daerah.



Jika masih harus gubernur yang menetapkan upah minimum maka otomatis nilainya akan kecil, sebab 3 variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang menjadi formula penghitungan angkanya bakal terkoreksi akibat bencana.

"Jadi tidak mesti gubernur (menetapkan upah ketika bencana) karena kalau gubernur yang menetapkan menggunakan variabel Formula yang ada itu pasti kecil (ketika terjadi bencana)," kata Indah. "Ini adalah salah satu cantiknya dari Perppu ini soal upah, yang sebelumnya tidak ada UU Cipta Kerja," pungkasnya.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gratis! Produk UMKM...
Gratis! Produk UMKM Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM Tanpa Bayar
Cegah Banjir Produk...
Cegah Banjir Produk Impor, Asosiasi Baja RI Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi
Industri Tembakau Terancam:...
Industri Tembakau Terancam: Parlemen Kritisi Kebijakan Kemasan Rokok Seragam
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Konsisten Beri Layanan...
Konsisten Beri Layanan Prima Berbuah Gallup Customer Engagement Empat Tahun Beruntun
Transaksi Keuangan Digital...
Transaksi Keuangan Digital Saat Ramadan-Idulfitri Naik, Keamanan Jadi Prioritas
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
Miliarder Amerika Ramai-ramai...
Miliarder Amerika Ramai-ramai Kecam Tarif Trump, Siapa Saja?
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
Rekomendasi
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata
Jurusan IPA, IPS, dan...
Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA akan Dihidupkan Kembali
Raja Charles III dan...
Raja Charles III dan Pangeran William Larang Harry Hadiri Acara Kerajaan demi Kedamaian
Berita Terkini
Fenomena IHSG Pasca-Lebaran:...
Fenomena IHSG Pasca-Lebaran: Penurunan Jadi Peluang untuk Rebound
3 jam yang lalu
Musk Paling Boncos dari...
Musk Paling Boncos dari 10 Orang Terkaya Dunia, Tahun Ini Rugi Rp2.025 Triliun
5 jam yang lalu
Gratis! Produk UMKM...
Gratis! Produk UMKM Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM Tanpa Bayar
6 jam yang lalu
Cegah Banjir Produk...
Cegah Banjir Produk Impor, Asosiasi Baja RI Minta Pemerintah Perbaiki Regulasi
6 jam yang lalu
China Balas Dendam ke...
China Balas Dendam ke AS, Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
8 jam yang lalu
Kisah Warung Legendaris...
Kisah Warung Legendaris Bu Sum di Yogyakarta, Berkembang Bersama Pendanaan dari BRI
9 jam yang lalu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved