25 Perusahaan dan 383 Jenis Aset Digital Siap Ramaikan Bursa Kripto

Jum'at, 06 Januari 2023 - 06:56 WIB
loading...
25 Perusahaan dan 383...
Ada 10 koin lokal yang siap meramaikan bursa kripto. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) mencatat, hingga November 2022 ada 25 perusahaan yang telah diberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto . 25 perusahaan ini nantinya dapat memfasilitasi perdagangan pasar fisik aset kripto.



Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan 383 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Dari jumlah itu, sebagian kecil merupakan aset kripto buatan dalam negeri.

"Sepuluh aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal," kata Didid kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, tambah Didid, pihaknya juga sudah mengatur ekosistem dan tata kelola perdagangan aset kripto yang dibangun dengan mekanisme pemisahan fungsi yang saling terhubung.

"Keterhubungan tersebut memungkinkan pengawasan silang antar-kelembagaan yang terdiri dari bursa, kliring, lembaga kustodian (pengelola tempat penyimpanan aset kripto), dan pedagang aset kripto atau exchanger," jelasnya.

Menurutnya, ekosistem perdagangan aset kripto bertujuan untuk melindungi setiap pihak yang bertransaksi dalam perdagangan aset kripto melalui skema pembagian risiko dan pengawasan antarkelembagaan tersebut.

"Langkah ini diambil untuk memberikan rasa kepercayaan dan kenyamanan bagi para pelanggan aset kripto di Indonesia," ujarnya.

Didid juga mengungkapkan bahwa perdagangan pasar fisik aset kripto terus mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya semakin luas. Capaian itu ditandai dengan nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang mencatat jumlah sangat signifikan di tiga tahun terakhir.

“Nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp64,9 triliun, kemudian meningkat sangat pesat pada 2021 menjadi Rp859,4 triliun, dan menurun pada 2022 menjadi Rp296,66 triliun sampai dengan November," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)