Cadangan Beras, Jagung, dan Kedelai Kini Diatur Pemerintah

Jum'at, 06 Januari 2023 - 08:25 WIB
loading...
Cadangan Beras, Jagung,...
Penyelenggaraan cadangan beras, jagung, dan kedelai diatur pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pangan Nasional menerbitkan paket peraturan terkait penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) dan stabilisasi pasokan serta harga untuk komoditas beras, jagung, kedelai. Paket peraturan tersebut dituangkan dalam empat beleid.

Baca juga: Badan Pangan Pede Stok Beras Tahun 2023 Sebanyak 2,4 Juta Ton

Pertama Peraturan Badan Pangan (Perbadan) No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Lalu Perbadan No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

Perbadan No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan terakhir Perbadan No. 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.

Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi mengatakan, keempat perbadan ini disiapkan sebagai landasan teknis dalam penyelenggaraan CPP tahap pertama yang meliputi komoditas beras, jagung, dan kedelai.

“Seperti kita ketahui, berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” ujar Arief dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/1/2023).

Menurut Arief, perbadan tentang penyelenggaraan cadangan beras, jagung, dan kedelai mengatur terkait jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut. Sementara untuk jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh Badan Pangan yang akan disertai dengan penetapan standar mutu.

“Penetapan jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” terangnya.

Sedangkan untuk mekanisme pengadaan cadangan beras, jagung, dan kedelai diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri. Kemudian, nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada harga pembelian pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dalam perbadan selanjutnya.

"Metode pengadaan dapat melalui pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan," jelas Arief.

Dijabarkan Arief, pengelolaan cadangan pangan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar-wilayah, pengolahan, dan pelepasan. Menurut dia, salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait perputaran stok untuk menjaga kualitas.

Baca juga: Cinta Itu Buta, Biarawati Jatuh Cinta dengan Biarawan Gara-gara Sentuhan Lengan Baju

“Untuk menjaga kualitas cadangan pangan maka ke depannya perputaran stok ini harus betul-betul menjadi perhatian dan dijalankan sesuai dengan rencana penyaluran. Untuk itu, kita sudah tetapkan batas waktu simpan masing-masing komoditas. Beras batas waktu simpannya 4 bulan, jagung dan kedelai 3 bulan. Kita juga telah atur dan siapkan mekanisme pelepasannya apabila sudah mendekati batas waktu,” paparnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Bahan Pangan Masih Impor,...
Bahan Pangan Masih Impor, Siap-siap Hadapi Lonjakan Harga Imbas Rupiah Loyo
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Presiden Prabowo: Indonesia...
Presiden Prabowo: Indonesia Kini Dihormati Dunia karena Berhasil Swasembada Pangan
Riwayat Pendidikan Arief...
Riwayat Pendidikan Arief Prasetyo Adi, yang Dicopot dari Jabatan Kepala Bapanas
Profil Arief Prasetyo...
Profil Arief Prasetyo Adi, Kepala Bapanas yang Dicopot Presiden Prabowo
Rekomendasi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved