Cadangan Beras, Jagung, dan Kedelai Kini Diatur Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pangan Nasional menerbitkan paket peraturan terkait penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) dan stabilisasi pasokan serta harga untuk komoditas beras, jagung, kedelai. Paket peraturan tersebut dituangkan dalam empat beleid.
Pertama Peraturan Badan Pangan (Perbadan) No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Lalu Perbadan No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Perbadan No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan terakhir Perbadan No. 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.
Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi mengatakan, keempat perbadan ini disiapkan sebagai landasan teknis dalam penyelenggaraan CPP tahap pertama yang meliputi komoditas beras, jagung, dan kedelai.
“Seperti kita ketahui, berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” ujar Arief dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/1/2023).
Menurut Arief, perbadan tentang penyelenggaraan cadangan beras, jagung, dan kedelai mengatur terkait jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut. Sementara untuk jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh Badan Pangan yang akan disertai dengan penetapan standar mutu.
“Penetapan jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” terangnya.
Sedangkan untuk mekanisme pengadaan cadangan beras, jagung, dan kedelai diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri. Kemudian, nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada harga pembelian pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dalam perbadan selanjutnya.
"Metode pengadaan dapat melalui pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan," jelas Arief.
Dijabarkan Arief, pengelolaan cadangan pangan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar-wilayah, pengolahan, dan pelepasan. Menurut dia, salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait perputaran stok untuk menjaga kualitas.
“Untuk menjaga kualitas cadangan pangan maka ke depannya perputaran stok ini harus betul-betul menjadi perhatian dan dijalankan sesuai dengan rencana penyaluran. Untuk itu, kita sudah tetapkan batas waktu simpan masing-masing komoditas. Beras batas waktu simpannya 4 bulan, jagung dan kedelai 3 bulan. Kita juga telah atur dan siapkan mekanisme pelepasannya apabila sudah mendekati batas waktu,” paparnya.
Pertama Peraturan Badan Pangan (Perbadan) No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Lalu Perbadan No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Perbadan No. 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan terakhir Perbadan No. 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.
Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi mengatakan, keempat perbadan ini disiapkan sebagai landasan teknis dalam penyelenggaraan CPP tahap pertama yang meliputi komoditas beras, jagung, dan kedelai.
“Seperti kita ketahui, berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” ujar Arief dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/1/2023).
Menurut Arief, perbadan tentang penyelenggaraan cadangan beras, jagung, dan kedelai mengatur terkait jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut. Sementara untuk jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh Badan Pangan yang akan disertai dengan penetapan standar mutu.
“Penetapan jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” terangnya.
Sedangkan untuk mekanisme pengadaan cadangan beras, jagung, dan kedelai diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri. Kemudian, nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada harga pembelian pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dalam perbadan selanjutnya.
"Metode pengadaan dapat melalui pembelian langsung, pengalihan stok komersial, atau pengadaan lain seperti mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan," jelas Arief.
Dijabarkan Arief, pengelolaan cadangan pangan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar-wilayah, pengolahan, dan pelepasan. Menurut dia, salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait perputaran stok untuk menjaga kualitas.
“Untuk menjaga kualitas cadangan pangan maka ke depannya perputaran stok ini harus betul-betul menjadi perhatian dan dijalankan sesuai dengan rencana penyaluran. Untuk itu, kita sudah tetapkan batas waktu simpan masing-masing komoditas. Beras batas waktu simpannya 4 bulan, jagung dan kedelai 3 bulan. Kita juga telah atur dan siapkan mekanisme pelepasannya apabila sudah mendekati batas waktu,” paparnya.
(uka)