Upah Minimum RI Bakal jadi Tertinggi di ASEAN, Apindo Kritisi Perppu Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Ada beberapa poin yang dinilai akan menurunkan penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menyebut salah satu poin yang meresahkan pengusaha yakni ihwal formula Upah Minimum (UM).
"Kalau mengikuti seperti Permenaker 18, saya mengandaikan, andaikata tetap seperti itu di mana inflasi ditambahkan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Ini sebetulnya malah akan menyusutkan tenaga kerja karena upah minimum Indonesia berpotensi menjadi yang tertinggi di ASEAN dalam 5 tahun mendatang," paparnya di Jakarta, Selasa (2/1/2023).
Dia melanjutkan, saat ini kondisi penciptaan lapangan kerja semakin menurun, di mana berdasar data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam 7 tahun terakhir daya serap pekerja turun tidak sampai sepertiganya. "Maka, kebijakan kenaikan upah minimum berdasar formula Perppu akan semakin membebani dunia usaha," tukasnya.
Menurut proyeksi Apindo yang diolah dari berbagai sumber, pada tahun 2025 upah minumum di Indonesia akan menjadi yang tertinggi di ASEAN.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman meminta Dewan Pimpinan Nasional Apindo bergerak maju agar suara pengusaha bisa didengar dan menjadi pertimbangan pemerintah.
Pasalnya, hingga dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja ini Apindo sama sekali tidak dilibatkan. Padahal, kata dia, Apindo adalah pihak yang berkepentingan dan terkait langsung dengan Perppu Cipta Kerja ini.
"Kita sudah kecolongan dua poin. Satu di Permenaker kita kecolongan, kedua di Perppu kita kecolongan. Karena saya dapat informasi ternyata Apindo tidak diajak sama sekali (dalam merumuskan),” ungkapnya.
“Kita masih punya harapan besar dari Perppu ini kan akan keluar PP (Peraturan Pemerintah), jangan sampai Apindo juga tidak diajak bicara. Itu pesan kami," tandasnya.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menyebut salah satu poin yang meresahkan pengusaha yakni ihwal formula Upah Minimum (UM).
"Kalau mengikuti seperti Permenaker 18, saya mengandaikan, andaikata tetap seperti itu di mana inflasi ditambahkan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Ini sebetulnya malah akan menyusutkan tenaga kerja karena upah minimum Indonesia berpotensi menjadi yang tertinggi di ASEAN dalam 5 tahun mendatang," paparnya di Jakarta, Selasa (2/1/2023).
Dia melanjutkan, saat ini kondisi penciptaan lapangan kerja semakin menurun, di mana berdasar data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam 7 tahun terakhir daya serap pekerja turun tidak sampai sepertiganya. "Maka, kebijakan kenaikan upah minimum berdasar formula Perppu akan semakin membebani dunia usaha," tukasnya.
Menurut proyeksi Apindo yang diolah dari berbagai sumber, pada tahun 2025 upah minumum di Indonesia akan menjadi yang tertinggi di ASEAN.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman meminta Dewan Pimpinan Nasional Apindo bergerak maju agar suara pengusaha bisa didengar dan menjadi pertimbangan pemerintah.
Pasalnya, hingga dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja ini Apindo sama sekali tidak dilibatkan. Padahal, kata dia, Apindo adalah pihak yang berkepentingan dan terkait langsung dengan Perppu Cipta Kerja ini.
"Kita sudah kecolongan dua poin. Satu di Permenaker kita kecolongan, kedua di Perppu kita kecolongan. Karena saya dapat informasi ternyata Apindo tidak diajak sama sekali (dalam merumuskan),” ungkapnya.
“Kita masih punya harapan besar dari Perppu ini kan akan keluar PP (Peraturan Pemerintah), jangan sampai Apindo juga tidak diajak bicara. Itu pesan kami," tandasnya.
(ind)