Pesangon Hilang dalam Perppu Cipta Kerja, Menaker Ida: Jangan Percaya Hoaks
Minggu, 08 Januari 2023 - 07:05 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pesangon tetap ada dalam Perppu Cipta Kerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk tidak mempercayai hoaks yang muncul terkait hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. Salah satu hoaks itu adalah bahwa uang pesangon dihilangkan.
Baca juga: Wacana Pemakzulan Jokowi di Tengah Polemik UU Ciptaker, Yusril: Apa Cukup Alasan?
"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK," jelas Ida di akun instagram resmi @kemnaker dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (8/1/2023).
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku. Pemberian uang kompensasi itu merupakan kewajiban pihak pemberi kerja.
"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," jelas Kemenaker.
Baca juga: Wacana Pemakzulan Jokowi di Tengah Polemik UU Ciptaker, Yusril: Apa Cukup Alasan?
"Jangan percaya hoaks ya, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Uang pesangon tetap ada. Jika terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai dengan alasan PHK," jelas Ida di akun instagram resmi @kemnaker dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (8/1/2023).
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa ketentuan terkait pemberian uang kompensasi bagi pekerja/buruh kontrak masih berlaku. Pemberian uang kompensasi itu merupakan kewajiban pihak pemberi kerja.
"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak," jelas Kemenaker.
Lihat Juga :