Pesangon Hilang dalam Perppu Cipta Kerja, Menaker Ida: Jangan Percaya Hoaks
Minggu, 08 Januari 2023 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, ketentuan pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak sendiri diatur dalam Pasal 61 A Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.
Baca juga: Soal Deklarasi Anies Capres 2024, Demokrat: Kita Cari Formula untuk Menang
"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya," kata Kemnaker.
Baca juga: Soal Deklarasi Anies Capres 2024, Demokrat: Kita Cari Formula untuk Menang
"Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya," kata Kemnaker.
(uka)
Lihat Juga :