Pembebasan Pajak UMKM Rencana Diperpanjang Sampai Desember

Senin, 13 Juli 2020 - 11:35 WIB
loading...
Pembebasan Pajak UMKM Rencana Diperpanjang Sampai Desember
Pemerintah berencana memperpanjang kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM hingga Desember 2020. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak berencana memperpanjang kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM hingga Desember 2020. Semula, pembebasan hanya berlaku dari April sampai September 2020.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan perpanjangan insentif pajak ini agar menggairahkan UMKM yang saat ini masih lesu dampak virus corona (Covid-19). "Kami akan review lagi apakah akan di-extend sampai Desember atau bagaimana," ujar Suryo di Jakarta, Senin (13/7/2020). (Baca juga : Setengah UMKM Bakal Bangkrut, BUMN pun Turun Tangan )

Kata dia, UMKM membayar pajak penghasilan 0,5% dari omzet mereka. Namun setelah pandemi, pemerintah memberikan pembebasan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun atau Rp13,1 juta per hari.

"Paling tidak mereka bisa memanfaatkan 0,5% dari omset tadi untuk menjaga keberlanjutan usaha mereka dan diharapkan untuk lebih mengembangkan lagi dengan beberapa program lain di luar perpajakan," jelasnya.

Dia menemabahkan, Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun untuk UMKM. Sebanyak Rp2,4 triliun pun dialokasikan untuk insentif pembebasan pajak ini. "Ke depan kita juga akan kita berikan relaksasi lagi," jelasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1883 seconds (0.1#10.140)