Kemenkeu Catat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Meningkat

Kamis, 28 Juni 2018 - 05:09 WIB
Kemenkeu Catat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Meningkat
Kemenkeu Catat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Meningkat
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meluncurkan insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5%.

Kebijakan itu merupakan hasil revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan ini membuat kepatuhan pajak pelaku industri usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dari tahun ke tahun terus meningkat. Sehingga berimplikasi terhadap terus meningkatnya penerimaan negara dari pajak penghasilan atau PPh.

"UMKM memang ingin berpartisipasi. UMKM itu mereka perlu dan juga mau kontribusi pembiayan negara melalui pajak dan itu datanya jelas," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Tidak hanya itu, Hestu merasa bahwa besaran PPh final sebesar 1% tersebut masih memberatkan pelaku usahanya. Karenanya, pemerintah melakukan revisi besaran PPh final UMKM menjadi 0,5%.

"Jadi tarifnya diturunkan untuk memberikan kemampuan lebih bagi UMKM, sehingga mereka bisa kembangkan usahanya dari yang 1%, sekarang 0,5% bisa di-setting untuk kembangkan usahanya. Dan itu disambut baik perbankan karena kreditnya bisa nambah lagi," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5335 seconds (0.1#10.140)