Outsourcing dalam Perppu Ciptaker Tak Dibatasi, Presiden KSPI: Kami Usulkan 5 Jenis Pekerjaan

Senin, 09 Januari 2023 - 14:20 WIB
loading...
Outsourcing dalam Perppu...
Cleaning service masuk dalam jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) No. 2 Tahun 2022, dirinya sempat melangsungkan dialog bersama tim Kadin (Kamar Dagang dan Industri).



Dialog tersebut untuk membahas pasal-pasal mana saja yang ditolak oleh Partai Buruh sebelum diterbitkannya perppu tersebut sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang statusnya dicap cacat formil oleh MK.

Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut tim Kadin sempat mengusulkan bahwa penggunaan tenaga kerja outsourcing bisa ditambah dari yang saat ini hanya diperbolehkan lima jenis pekerjaan, menjadi 10 jenis pekerjaan.

"Dalam diskusi itu memang tim Kadin menyampaikan dunia usaha berkembang, waktu itu sempat (tim Kadin) mengusulkan 10 jenis (pekerjaan outsourcing)," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1/2023).

Meski demikian, Said Iqbal mengaku diskusi itu terputus sebelum membahas jenis-jenis pekerjaan apa lagi yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing. Kemudian lahirlah Perppu Ciptaker yang memang tidak membatasi berapa jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing.

"Kami mengusulkan lima jenis pekerjaan, seperti yang ada dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang belum disepakati jenis apa saja," kata Said Iqbal.

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, ketentuan lebih lanjut terkait jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun dirinya belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan jenis pekerjaan outsourcing atau tidak.

"Lihat nanti perkembangan pembahasan di PP," kata Indah saat dihubungi MNC Portal.



Sekedar informasi, pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No. 19/2012 ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing. Kelima itu adalah jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa minyak dan gas pertambangan.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
ICP Maret 2025 Melorot,...
ICP Maret 2025 Melorot, Harga BBM Subsidi Berpeluang Turun?
Hampir 600.000 Produk...
Hampir 600.000 Produk Ilegal Diamankan, Nilainya Rp15 Miliar
BI Lapor Utang Luar...
BI Lapor Utang Luar Negeri Turun Jadi USD427,2 Miliar per Februari 2025
Harga Emas Sedikit Lagi...
Harga Emas Sedikit Lagi Rp2 Juta per Gram, Hari Ini Naik Rp32.000
Mengulik Besaran Utang...
Mengulik Besaran Utang Suriah ke Bank Dunia yang Ingin Dilunasi Arab Saudi
Begini Nasib Jalan Trans...
Begini Nasib Jalan Trans Papua, 4 Wilayah Pemekaran Jadi Fokus Pembangunan
IHSG Terus Menanjak...
IHSG Terus Menanjak Naik, Pagi Ini Dibuka Sentuh 6.452
Lonjakan Harga Emas...
Lonjakan Harga Emas Belum Selesai! Diprediksi Sentuh Rp2 Juta per Gram
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak Dibanderol Rp1.896.000/Gram, Berikut Rincian Lengkapnya
Rekomendasi
Menghadirkan Karya-karya...
Menghadirkan Karya-karya Terbaik Musik Dangdut Tanah Air, Dangdut 24 Karat di MNCTV
Internal PDIP Solid...
Internal PDIP Solid Jelang Kongres, Yasonna: Mana Ada Beda-beda Sikap
71 Adegan Diperagakan...
71 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi di Lampung
Berita Terkini
Mentan Ungkap Ada Pengamat...
Mentan Ungkap Ada Pengamat Pertanian Terlibat Proyek Fiktif Senilai Rp5 Miliar
10 menit yang lalu
Pemanfaatan PLTS PNRE...
Pemanfaatan PLTS PNRE Dorong Kegiatan Hidroponik Berjalan Efisien
21 menit yang lalu
Menguat Tipis, Rupiah...
Menguat Tipis, Rupiah Ditutup ke Rp16.833 per Dolar AS Sore Ini
30 menit yang lalu
Mendunia! Euromoney...
Mendunia! Euromoney Akui Keunggulan Wealth Management BRI
50 menit yang lalu
Pemerintah Bakal Bentuk...
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Deregulasi Ekspor Impor, Ini Tugasnya
51 menit yang lalu
Salip IHSG, Saham TUGU...
Salip IHSG, Saham TUGU Rebound 10 Persen dalam 5 Hari
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Terancam setelah...
5 Negara Terancam setelah Donald Trump Kembali Jadi Presiden AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved