Outsourcing dalam Perppu Ciptaker Tak Dibatasi, Presiden KSPI: Kami Usulkan 5 Jenis Pekerjaan

Senin, 09 Januari 2023 - 14:20 WIB
loading...
Outsourcing dalam Perppu...
Cleaning service masuk dalam jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) No. 2 Tahun 2022, dirinya sempat melangsungkan dialog bersama tim Kadin (Kamar Dagang dan Industri).

Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja Partai Buruh Siap Gelar Demo

Dialog tersebut untuk membahas pasal-pasal mana saja yang ditolak oleh Partai Buruh sebelum diterbitkannya perppu tersebut sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja (UUCK) yang statusnya dicap cacat formil oleh MK.

Said Iqbal menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut tim Kadin sempat mengusulkan bahwa penggunaan tenaga kerja outsourcing bisa ditambah dari yang saat ini hanya diperbolehkan lima jenis pekerjaan, menjadi 10 jenis pekerjaan.

"Dalam diskusi itu memang tim Kadin menyampaikan dunia usaha berkembang, waktu itu sempat (tim Kadin) mengusulkan 10 jenis (pekerjaan outsourcing)," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1/2023).

Meski demikian, Said Iqbal mengaku diskusi itu terputus sebelum membahas jenis-jenis pekerjaan apa lagi yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing. Kemudian lahirlah Perppu Ciptaker yang memang tidak membatasi berapa jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja outsourcing.

"Kami mengusulkan lima jenis pekerjaan, seperti yang ada dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, memang belum disepakati jenis apa saja," kata Said Iqbal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Diisukan Jadi Menteri...
Diisukan Jadi Menteri Prabowo, Said Iqbal: Belum Ada Pendapat
Nomor HP Said Iqbal...
Nomor HP Said Iqbal Disebar sebagai Adies Kadir: Itu Kan Teror
Rekomendasi
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Keanu Agl Diperiksa...
Keanu Agl Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Bantah Terima Uang Miliaran Rupiah
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Berita Terkini
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved