Baru 8,7% UMKM yang Manfaatkan Fasilitas Keringanan Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru 201.880 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.
Artinya, dari 2,3 juta pelaku UMKM yang berpotensi mendapat fasilitas PPh Final yang ditanggung pemerintah, baru sekitar 8,7% yang memanfaatkan fasilitas ini.
"Kalau tahun kemarin yang membayar PPh UMKM ada sekitar 2,3 juta. Ini berarti kurang dari 10% yang memanfaatkan dari jumlah UMKM tahun kemarin," ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Dia pun terus menyosialiasikan pendaftaran UMKM untuk dibebaskan pajaknya. pihak DJP juga sudah mengirim e-mail sosialisasi insentif pajak ini kepada sekitar 2 juta akun. Tujuannya, agar data pengguna manfaat fasilitas PPh Final ini meningkat.
(Baca Juga: Pembebasan Pajak UMKM Rencana Diperpanjang Sampai Desember)
"Saya mengajak UMKM yang mungkin belum, apa karena belum pada mendengar (kalau ada insentif) saya juga tidak tahu. Sosialisasi barangkali belum cukup sampai ke mereka, saya juga sudah memintateman-teman di KPP untuk melakukan reaching out kepada mereka agar informasi ini bsia tersampaikan kepada WP," katanya.
Dia menambahkan bagi UMKM yang terdampak COVID-19 bisa mendaftar melalui website resmi. Pada situs tersebut juga tersedia informasi lengkap yang bisa dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapat fasilitas. "Cara mendaftarnya tidak susah karena kami melakukan secara online dan diberikan keputusan untuk memanfaatkan juga online," tandasnya.
Artinya, dari 2,3 juta pelaku UMKM yang berpotensi mendapat fasilitas PPh Final yang ditanggung pemerintah, baru sekitar 8,7% yang memanfaatkan fasilitas ini.
"Kalau tahun kemarin yang membayar PPh UMKM ada sekitar 2,3 juta. Ini berarti kurang dari 10% yang memanfaatkan dari jumlah UMKM tahun kemarin," ujar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Dia pun terus menyosialiasikan pendaftaran UMKM untuk dibebaskan pajaknya. pihak DJP juga sudah mengirim e-mail sosialisasi insentif pajak ini kepada sekitar 2 juta akun. Tujuannya, agar data pengguna manfaat fasilitas PPh Final ini meningkat.
(Baca Juga: Pembebasan Pajak UMKM Rencana Diperpanjang Sampai Desember)
"Saya mengajak UMKM yang mungkin belum, apa karena belum pada mendengar (kalau ada insentif) saya juga tidak tahu. Sosialisasi barangkali belum cukup sampai ke mereka, saya juga sudah memintateman-teman di KPP untuk melakukan reaching out kepada mereka agar informasi ini bsia tersampaikan kepada WP," katanya.
Dia menambahkan bagi UMKM yang terdampak COVID-19 bisa mendaftar melalui website resmi. Pada situs tersebut juga tersedia informasi lengkap yang bisa dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapat fasilitas. "Cara mendaftarnya tidak susah karena kami melakukan secara online dan diberikan keputusan untuk memanfaatkan juga online," tandasnya.
(fai)