Tenang! Semua Kenikmatan dari Perusahaan di Bawah Ini Lolos Pajak

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:42 WIB
loading...
Tenang! Semua Kenikmatan...
Makanan dan minuman dari perusahaan akan dikecualikan dari pajak natura. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan sejumlah daftar natura (kenikmatan yang diberikan perusahaan) yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan ( PPh ) dalam rencana pengaturan rancangan peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Salah satu yang dikecualikan adalah makanan dan minuman.

Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Pajak Kenikmatan

"Ini draft, untuk pengecualian itu dalam bentuk makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, dan reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar," ujar Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Kemudian kelompok natura (kenikmatan tertentu) yang juga tak dipajaki, antara lain tempat tinggal (termasuk perumahan), pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga yang tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.

"Yang lain, dalam kelompok harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan antara lain pakaian seragam (seragam satpam, seragam pegawai produksi), peralatan keselamatan kerja, antar-jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, dan natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi seperti vaksin dan tes pendeteksi COVID-19," ungkap Suryo.

Lalu ada beberapa contoh yang tidak termasuk dalam contoh di atas, misalnya bingkisan hari raya, kemudian peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet). Ditambah dengan pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif.

Juga fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti mess, asrama, pondokan, dan fasilitas kendaraan bersama yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.

Baca juga: 64 Jurusan UI dengan Keketatan Tertinggi dan Terendah Juga Daya Tampung di SNMPTN 2022

"Nah nanti kita atur nih. Tujuan kita paling tidak, yang pertama mendorong kesejahteraan, kedua ya ingin yang adil, dan yang ketiga, yang pantas. Jadi forum kepantasan, forum keadilan itu penting untuk pemberian-pemberian natura ini, mana yang boleh dibiayakan tapi bukan penghasilan bagi penerima/karyawan/pegawai institusi yang menerimanya," pungkas Suryo.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved