Ditjen Pajak Susun Formula Baru Mekanisme Pungutan PPh 21

Selasa, 10 Januari 2023 - 15:04 WIB
loading...
Ditjen Pajak Susun Formula...
Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). FOTO/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sedang menyusun formula baru terkait mekanisme pemungutan tarif pajak dalam PPh 21. Hal itu sebagai upaya mempermudah pembayaran bagi wajib pajak.

"Simplifikasi perhitungan PPh 21 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi WP menghitung pemotongan PPh pasal 21 tiap masa pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Media Gathering DJP 2023, di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Punya Gaji Rp5 Juta per Bulan, Segini Besaran Pajaknya

Menurut dia ada urgensi yang melatarbelakangi penyederhanaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk PPh 21. Metode pemungutan PPh 21 yang awalnya dibayar oleh pekerja beralih ke perusahaan dipungut langsung saat pemberian gaji.

Hal itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Simplifikasi tersebut juga untuk membantu kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan WP.

"Nah, saat ini kami sedang berpikir, kira-kira bisa nggak ya kita bikin model penghitungan yang lebih sederhana. Penghitungan sederhana yang menggunakan tarif efektif yang kira-kira untuk penghitungan dan pemungutan tarif PPh 21," jelasnya.

Dia mengungkapkan aspek yang sering berubah sebenarnya adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk jumlah tanggungan, ada pegawai/pekerja yang menikah dan belum menikah, ada yang menikah punya anak dan menikah belum punya anak.

"Otomatis jumlah PTKP-nya berbeda. Kami ingin membuat simplifikasi pemotongan pemungutannya karena ada formula berarti penghasilan dikurangi PTKP dikalikan dengan tarif, ketemu jumlah yang dipotong. DJP sedang mencoba membuat formulanya," ungkap Suryo.

Lihat Foto: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 1.718 Triliun di 2023

Dia mengatakan formulasi tersebut supaya pemotongan dan pemungutan PPh lebih mudah, juga kesalahan pemotongan dan pemungutan diminimalisir. "Saya inginnya kalau ada yang kurang bayar, ya in terms of WP tidak berat tinggal nyetor, ya saya ingin juga kalau lebih bayarnya bisa kita kembalikan," ucap Suryo.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kebahagiaan Karyawan...
Kebahagiaan Karyawan Difabel Rokok HS: Diterima Kerja, Jadi Bagian Penting Perusahaan
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Rekomendasi
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved