Punya Gaji Rp5 Juta per Bulan, Segini Besaran Pajaknya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif paling kecil 5% salah satunya berlaku bagi masyarakat dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjelaskan kebijakan tarif pajak tersebut bukan aturan baru dan tidak menambah tambahan beban bagi wajib pajak.
"Dari aturan perundang-undangan, sebenarnya tarif tidak berubah, yang berubah adalah tarif di atas 35%," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara Media Gathering DJP 2023, di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Golongan yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan (PPh)
Dia mengungkapkan menegaskan yang berubah ialah lapisannya. Di mana, yang tadinya lapisan terbawah hanya yang berpendapatan sampai Rp 50 juta per tahun namun kini dinaikkan menjadi Rp60 juta per tahun. Dengan demikian, tidak ada pemberlakuan tarif pajak baru untuk lapisan golongan tersebut.
"Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini demi melindungi masyarakat menengah ke bawah. Sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," ucap Suryo.
Lihat Foto: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 1.718 Triliun di 2023
Dia menjelaskan skema perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurut dia, bagi pekerja dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan meiliki total pendapatan sebesar Rp60 juta per tahun.
"Bagi PTKP orang yang belum memiliki istri dan tanggungan itu Rp54 juta setahun, jadi kalau Rp60 juta dikurangi Rp54 juta PTKP berarti tinggal Rp6 juta. Nah, Rp 6 juta inilah yang dikalikan tarif 5% untuk penghasilan bersih sampai Rp60 juta," jelasnya.
Sehingga, bagi para pegawai berpenghasilan Rp 5 juta per bulan, akumulasi pembayaran pajaknya hanya Rp 300.000 setahun atau Rp 25.000 per bulan. "Jadi, dari penghasilan Rp5 juta itu, pajak bulanannya Rp 25.000. Bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan dan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak," jelas Suryo Utomo.
"Dari aturan perundang-undangan, sebenarnya tarif tidak berubah, yang berubah adalah tarif di atas 35%," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di acara Media Gathering DJP 2023, di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Golongan yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan (PPh)
Dia mengungkapkan menegaskan yang berubah ialah lapisannya. Di mana, yang tadinya lapisan terbawah hanya yang berpendapatan sampai Rp 50 juta per tahun namun kini dinaikkan menjadi Rp60 juta per tahun. Dengan demikian, tidak ada pemberlakuan tarif pajak baru untuk lapisan golongan tersebut.
"Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini demi melindungi masyarakat menengah ke bawah. Sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," ucap Suryo.
Lihat Foto: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp 1.718 Triliun di 2023
Dia menjelaskan skema perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Menurut dia, bagi pekerja dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan meiliki total pendapatan sebesar Rp60 juta per tahun.
"Bagi PTKP orang yang belum memiliki istri dan tanggungan itu Rp54 juta setahun, jadi kalau Rp60 juta dikurangi Rp54 juta PTKP berarti tinggal Rp6 juta. Nah, Rp 6 juta inilah yang dikalikan tarif 5% untuk penghasilan bersih sampai Rp60 juta," jelasnya.
Sehingga, bagi para pegawai berpenghasilan Rp 5 juta per bulan, akumulasi pembayaran pajaknya hanya Rp 300.000 setahun atau Rp 25.000 per bulan. "Jadi, dari penghasilan Rp5 juta itu, pajak bulanannya Rp 25.000. Bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan dan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak," jelas Suryo Utomo.
(nng)