Pajak Kenikmatan Mulai Dipungut Semester II Tahun Ini

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:52 WIB
loading...
Pajak Kenikmatan Mulai...
Fasilitas golf akan dikenakan pajak mulai semester II tahun ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan kewajiban pemotongan pajak penghasilan ( PPh ) atas natura (kenikmatan dari perusahaan) baru akan diberlakukan efektif mulai semester II 2023. Selama semester I tahun ini pihaknya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu, agar si pemotong dan pemungut pajak paham mana yang dipotong mana yang tidak.

Baca juga: Tenang! Semua Kenikmatan dari Perusahaan di Bawah Ini Lolos Pajak

"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulailah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," jelas Suryo dalam acara media brief di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Saat ini Kemenkeu masih menggodok rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang memerinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan (menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan, bagi wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan maka wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved