Pajak Kenikmatan Mulai Dipungut Semester II Tahun Ini
Selasa, 10 Januari 2023 - 16:52 WIB
loading...
Fasilitas golf akan dikenakan pajak mulai semester II tahun ini. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan kewajiban pemotongan pajak penghasilan ( PPh ) atas natura (kenikmatan dari perusahaan) baru akan diberlakukan efektif mulai semester II 2023. Selama semester I tahun ini pihaknya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu, agar si pemotong dan pemungut pajak paham mana yang dipotong mana yang tidak.
Baca juga: Tenang! Semua Kenikmatan dari Perusahaan di Bawah Ini Lolos Pajak
"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulailah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," jelas Suryo dalam acara media brief di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Saat ini Kemenkeu masih menggodok rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang memerinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan (menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan, bagi wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan maka wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura.
Baca juga: Tenang! Semua Kenikmatan dari Perusahaan di Bawah Ini Lolos Pajak
"Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulailah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," jelas Suryo dalam acara media brief di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Saat ini Kemenkeu masih menggodok rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang memerinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan (menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan, bagi wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan maka wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura.
Lihat Juga :