Tenang! Semua Kenikmatan dari Perusahaan di Bawah Ini Lolos Pajak

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:42 WIB
loading...
Tenang! Semua Kenikmatan...
Makanan dan minuman dari perusahaan akan dikecualikan dari pajak natura. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan sejumlah daftar natura (kenikmatan yang diberikan perusahaan) yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan ( PPh ) dalam rencana pengaturan rancangan peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Salah satu yang dikecualikan adalah makanan dan minuman.

Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara Soal Pajak Kenikmatan

"Ini draft, untuk pengecualian itu dalam bentuk makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, dan reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar," ujar Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Kemudian kelompok natura (kenikmatan tertentu) yang juga tak dipajaki, antara lain tempat tinggal (termasuk perumahan), pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga yang tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.

"Yang lain, dalam kelompok harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan antara lain pakaian seragam (seragam satpam, seragam pegawai produksi), peralatan keselamatan kerja, antar-jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, dan natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi seperti vaksin dan tes pendeteksi COVID-19," ungkap Suryo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Berita Terkini
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Kinerja Tumbuh 21,17%,...
Kinerja Tumbuh 21,17%, Patra Logistik Catat Pendapatan Rp3,25 Triliun di 2025
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved