KKP Perkuat Sanksi Administratif Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:52 WIB
loading...
KKP Perkuat Sanksi Administratif...
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin M.Han dalam rangkaian sosialisasi di daerah yang masih tinggi pelanggaran SPKP akhir 2022. FOTO/dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat sanksi administratif sebagai salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di 2023. Hal ini merupakan salah satu strategi pengawasan menjelang implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) untuk menurunkan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.

"Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran, karena ketepatan data dan kepatuhan pelaku usaha merupakan kunci kesuksesan PIT," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin M.Han, dalam rangkaian sosialisasi di daerah yang masih tinggi pelanggaran Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) akhir 2022, dikutip melalui pernyataannya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Lampaui Target, PNBP Kelautan dan Perikanan Capai Rp1,79 Triliun

KKP terus meningkatkan sosialisasi pasca terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi Kapal Perikanan dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. Terdapat masa sampai dengan akhir tahun 2022 sebagai bentuk pembinaan terhadap para pelaku usaha kapal perikanan.

Adin melanjutkan, di tahun 2023 ini, KKP tidak segan menindak tegas bentuk pelanggaran SPKP dengan pengenaan sanksi administratif lanjutan, yaitu berupa paksaan Pemerintah, denda administratif sampai dengan pembekuan dan pencabutan izin. Pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir (ultimum remidium), karena penegakan hukum saat ini yang lebih mengutamakan pada perbaikan atas kerusakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha

Meski demikian, Adin berkomitmen bahwa pihaknya tidak hanya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar, melainkan juga tetap menjadi sahabat nelayan dan akan membantu pelaku usaha yang menyatakan siap untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pelaku usaha dan KKP adalah satu tim yang seharusnya bersama-sama mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan”, tambah Adin.

Menjelang implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), KKP akan tegas dalam memantau dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya perikanan melalui sistem Monitoring, Control and Surveillance (MCS). "Kepatuhan pelaku usaha sangat penting dalam keberhasilan program PIT. Oleh karena itu akan kami kawal dan tingkatkan terus melalui Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)," tegas Adin.

Baca Juga: Tumbuh 10% Lebih, Ekspor Perikanan Indonesia Tembus Rp88 Triliun

Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebagai bagian dari MCS yang dimiliki KKP berperan sangat penting untuk memantau kepatuhan zona penangkapan ikan, pendaratan hasil tangkapan, alat tangkap serta waktu penangkapan ikan yang dilakukan setiap kapal perikanan yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

"Tentunya selain memahami ketentuan terkait SPKP, pelaku usaha juga diharapkan memahami seluruh aspek legalitas dan regulasi lainnya yang terkait," tutur Adin.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyampaikan bahwa implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur bertujuan untuk meningkatkan geliat usaha di bidang perikanan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya yang ada, dan menjadikan ekologi sebagai panglima sehingga dapat mewujudkan ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Rekomendasi
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved