Tol Bengkulu Berbayar Mulai Besok, Jenis Kendaraan Ini Dilarang Melintas

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:00 WIB
loading...
Tol Bengkulu Berbayar Mulai Besok, Jenis Kendaraan Ini Dilarang Melintas
Hutama Karya mulai menerapkan tarif berbayar bagi yang melintas di ruas sepanjang ruas tol Bengkulu. FOTO/dok.Istimewa
A A A
BENGKULU - PT Hutama Karya (Persero) mulai memberlakukan tarif berbayar bagi yang melintas di ruas jalan tol Seksi Bengkulu – Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Pengenaan tarif berbayar akan berlaku mulai Kamis (12/6) besok. Jenis kendaraan truk angkutan bermuatan batu bara dilarang melintas.

"Mobil bermuatan tidak tertutup atau bak terbuka tidak layak melintasi jalan tol," kata Branch Manager jalan tol ruas Bengkulu - Taba Penanjung Hutama Karya, Medya Gustian, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Gudang Garam Siap Kucurkan Dana Rp 7 Triliun untuk Bangun Tol Kediri-Tulungagung

Tidak hanya itu, mobil pribadi bermuatan di bagian atap, tanpa adanya pengikat atau pengamanan ikut dilarang melintas di jalan tol Bengkulu. Selain itu, lampu tail (stop lamp) pada bagian belakang tidak menyala juga tidak boleh melintas jalan tol dengan panjang 17,6 Kilometer (Km) tersebut.

"Mobil pribadi yang bermuatan di bagian atas tanpa pengaman, lampu tail di bagian belakang tidak menyala juga tidak layak melintasi jalan tol. Ini akan membahayakan kendaraan lain yang melintas di jalan tol," kata dia.

Menurut dia kendaraan yang melintas di jalan tol sekitar 45.500 kendaraan. Pemberlakukan tarif tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956, tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.



Berikut besaran penetapan tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan SK Menteri PUPR:

Bengkulu-Taba Penajung:
Golongan 1: Rp22.000
Golongan 2 dan 3: Rp33.000
Golongan 4 dan 5: Rp44.000

Taba Penanjung-Bengkulu:
Golongan 1: Rp22.000
Golongan 2 dan 3: Rp33.000
Golongan 4 dan 5: Rp44.000

Sebagai informasi, pemberlakuan besaran tarif kendaraan akan diberlakukan pada Kamis 12 Januari 2023. Sebelumnya pengendara yang melintas di jalan tol tidak dikenakan tarif sejak Jumat 23 Desember 2022.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)