LPS Bakal Jamin Polis Asuransi, Cegah Nasabah Kehilangan Hak
Rabu, 11 Januari 2023 - 17:33 WIB
loading...
LPS nantinya akan menjamin polis asuransi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dengan disahkannya Undang Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), maka wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) turut bertambah. Sebagaimana yang tertera di UU P2SK, LPS yang awalnya hanya menjamin simpanan di perbankan kali ini turut menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Baca juga: Dukung Peran LPS dan Ekonomi Berkelanjutan, BNI Raih 3 Penghargaan
Menanggapi perubahan peran LPS, Direktur Celios Bhima Yudhistira menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut. Malah menurutnya kehadiran lembaga penjaminan asuransi relatif terlambat.
''Seharusnya dari 20 tahun yang lalu sudah ada lembaga ini,'' ujarnya kepada MPI, Rabu (11/01/2023).
Menurutnya keberadaan lembaga penjaminan asuransi memang penting untuk mencegah nasabah tidak mendapatkan haknya apabila perusahaan asuransi gagal bayar. Tapi itu belum cukup, lanjut Bhima. Pengawasan berkala perusahaan asuransi lebih mendesak, misalnya terkait pengelolaan dana nasabah hingga kecukupan modal.
Baca juga: Dukung Peran LPS dan Ekonomi Berkelanjutan, BNI Raih 3 Penghargaan
Menanggapi perubahan peran LPS, Direktur Celios Bhima Yudhistira menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut. Malah menurutnya kehadiran lembaga penjaminan asuransi relatif terlambat.
''Seharusnya dari 20 tahun yang lalu sudah ada lembaga ini,'' ujarnya kepada MPI, Rabu (11/01/2023).
Menurutnya keberadaan lembaga penjaminan asuransi memang penting untuk mencegah nasabah tidak mendapatkan haknya apabila perusahaan asuransi gagal bayar. Tapi itu belum cukup, lanjut Bhima. Pengawasan berkala perusahaan asuransi lebih mendesak, misalnya terkait pengelolaan dana nasabah hingga kecukupan modal.
Lihat Juga :