Erick Thohir Sebut Pencabutan Status Blacklist Direksi BUMN Kewenangan Presiden

Kamis, 12 Januari 2023 - 14:06 WIB
loading...
Erick Thohir Sebut Pencabutan Status Blacklist Direksi BUMN Kewenangan Presiden
Status blacklist seorang direksi BUMN hanya bisa dicabut oleh Presiden. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Direksi BUMN yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist Kementerian BUMN hanya bisa dicabut oleh Presiden. Kebijakan itu disampaikan langsung Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir .



Kementerian BUMN tengah menerapkan sistem daftar hitam untuk pejabat perusahaan pelat merah yang bermasalah secara hukum dan terlibat praktik korupsi. Daftar itu digunakan untuk melarang mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi dewan direksi BUMN ke depannya.

"Dan itu track record-nya sudah ada semua, dan saya bekerja sama dengan BPKP, nanti yang nyabut dari blacklist bukan saya, Presiden Republik Indonesia," ungkap Erick Thohir dalam forum Pengarahan Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMN', dikutip Kamis (12/1/2023).

Selain terbukti korupsi, Erick juga memasukkan rekam jejak sebagai indikator lainnya. Pejabat BUMN yang memiliki track record buruk saat mengelola perusahaan akan masuk dalam daftar hitam.

"Mau ada blacklist bersama dengan BPKP. Orang-orang terbukti korupsi, track record-nya jelek pindah dari BUMN satu ke BUMN lain gak bagus juga, tapi (posisi) naik terus jangan-jangan ada jual beli jabatan," katanya.

Dia memastikan daftar hitam pejabat BUMN yang bermasalah ini akan diberikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Keuangan. Dia mengaku tak ingin direksi perusahaan negara yang sudah terbukti bermasalah kembali dipercaya untuk memimpin BUMN yang lain.



Contohnya, kata Erick, direksi PTPN yang pernah membuat perusahaan rugi sampai Rp41 triliun tidak akan dilirik kembali untuk memimpin perusahaan pelat merah yang lain.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)