Erick Thohir Sebut Pencabutan Status Blacklist Direksi BUMN Kewenangan Presiden
Kamis, 12 Januari 2023 - 14:06 WIB
loading...
Status blacklist seorang direksi BUMN hanya bisa dicabut oleh Presiden. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direksi BUMN yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist Kementerian BUMN hanya bisa dicabut oleh Presiden. Kebijakan itu disampaikan langsung Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir .
Baca juga: Kumpulkan 41 Direksi BUMN, Erick Thohir Wanti-wanti soal Korupsi
Kementerian BUMN tengah menerapkan sistem daftar hitam untuk pejabat perusahaan pelat merah yang bermasalah secara hukum dan terlibat praktik korupsi. Daftar itu digunakan untuk melarang mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi dewan direksi BUMN ke depannya.
"Dan itu track record-nya sudah ada semua, dan saya bekerja sama dengan BPKP, nanti yang nyabut dari blacklist bukan saya, Presiden Republik Indonesia," ungkap Erick Thohir dalam forum Pengarahan Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMN', dikutip Kamis (12/1/2023).
Selain terbukti korupsi, Erick juga memasukkan rekam jejak sebagai indikator lainnya. Pejabat BUMN yang memiliki track record buruk saat mengelola perusahaan akan masuk dalam daftar hitam.
Baca juga: Kumpulkan 41 Direksi BUMN, Erick Thohir Wanti-wanti soal Korupsi
Kementerian BUMN tengah menerapkan sistem daftar hitam untuk pejabat perusahaan pelat merah yang bermasalah secara hukum dan terlibat praktik korupsi. Daftar itu digunakan untuk melarang mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi dewan direksi BUMN ke depannya.
"Dan itu track record-nya sudah ada semua, dan saya bekerja sama dengan BPKP, nanti yang nyabut dari blacklist bukan saya, Presiden Republik Indonesia," ungkap Erick Thohir dalam forum Pengarahan Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMN', dikutip Kamis (12/1/2023).
Selain terbukti korupsi, Erick juga memasukkan rekam jejak sebagai indikator lainnya. Pejabat BUMN yang memiliki track record buruk saat mengelola perusahaan akan masuk dalam daftar hitam.
Lihat Juga :