BKPM: Pencabutan Izin Usaha Benjina di Tangan KKP

Rabu, 29 April 2015 - 06:12 WIB
BKPM: Pencabutan Izin Usaha Benjina di Tangan KKP
BKPM: Pencabutan Izin Usaha Benjina di Tangan KKP
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan, kewenangan pencabutan izin usaha PT Pusaka Benjina Resources (PBR) merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 3/2015 Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan dalam Rangka Pelaksanaan PTSP kepada BKPM.

"Kita sudah kirimkan surat ke KKP. Kita beri masukan, kita sampaikan dalam Permen KKP No 3/2015, izin investasi penangkapan ikan tidak di BKPM," ucap Kepala BKPM Franky Sibarani di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Menurut dia, ‎pihaknya telah meluruskan mengenai kesalahpahaman tersebut. Dengan demikian, izin penangkapan ikan tidak diserahkan ke BKPM.‎ "Ada di KKP semua. Kita mengkaji, makanya kemudian kita kirimkan surat," imbuhnya.

Kendati surat izin usaha perdagangan (SIUP) belum dicabut, kegiatan operasional ‎Benjina telah dihentikan seiring dengan dicabutnya surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

"Kalau ditanya sekarang, masih beroperasi enggak (Benjina)? Kan enggak. Izin itu hanya secarik kertas, semua kasus hukum sudah ditangani," tandas Franky.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KKP Sjarif Widjaja mengungkapkan, pihaknya bersama BKPM bakal menentukan nasib izin usaha dan kelayakan operasi PT Pusaka BenjinaResources (PBR) sore ini.

"Melihat perkembangan terakhir kasus perbudakan di Benjina, maka kita usulkan BKPM melakukan penelitian investigasi kelayakan operasi dan kepatuhan pemilik modal di Benjina. BKPM akan mengundang semua stakeholder,‎" ucapnya.‎

Menurutnya, jika BKPM memutuskan bahwa SIUP milik ‎perusahaan asal Thailand itu dicabut, maka dapat dipastikan keseluruhan aktivitas dan kegiatan operasional di Benjina akan berhenti total.

"Kita lihat bersama keputusan BKPM untuk mencabut SIUP Benjina. Kalau itu terjadi, keseluruhan aktivitas Benjina akan berhenti," imbuh dia.

Pihaknya sebelumnya telah membekukan SIPI dan SIKPI milik PBR. Hal ini lantaran PBR terbukti tidak patuh terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2014 tentang Moratorium Kapal Ikan Eks Asing dan Satgas.

"‎Telah dilakukan pencabutan izin SIPI dan SIKPI kapal-kapal PT Benjina. Mulai dari kapal Antasena yang sudah dinyatakan dicabut SIPI dan SIKPI nya," tandas dia.

Sekadar informasi, PBR dan tiga anak usahanya memiliki 101 unit kapal dengan spesifikasi, 92 unit untuk kapal tangkap dan 9 unit kapal angkut.

PBR merupakan ‎perusahaan kapal perikanan asal Thailand yang terbukti melakukan praktik pencurian ikan (illegal fishing) dan perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) di Kepulauan Aru, Maluku.‎ ‎
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9834 seconds (0.1#10.140)