KKP Berikan Stimulus Bagi Pembudidya Ikan
Jum'at, 01 Mei 2020 - 04:16 WIB
loading...
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memberikan stimulus kepada pelaku usaha budidaya ditengah pandemi Covid-19. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memberikan stimulus kepada pelaku usaha budidaya ditengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan dan kelangsungan hidup masyarakat pembudidaya ikan, khususnya pembudidaya skala kecil.
Beberapa stimulus yang diberikan di antaranya penyaluran bantuan benih dan pakan ikan kepada pembudidaya, kemudahan pengajuan permohonan bantuan pemerintah, kemudahan distribusi untuk input budididaya dan hasil perikanan, konsultasi dan diseminasi teknis yang dapat diakses secara online, penyederhanaan prosedur perizinan, pemberian bantuan ikan segar kepada masyarakat kurang mampu, serta pemberian bantuan sembako dan alat perlindungan diri seperti masker, sarung tangan, dan hand sanitizer.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto menyatakan, stimulus diberikan untuk menjaga pembudidaya agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dan memastikan keberlanjutan usaha di tengah pandemi ini. Selain memastikan produksi tetap berjalan di tengah wabah Covid-19 karena produk perikanan sebagai salah satu sumber protein bergizi tinggi yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk meningkatkan imunitas tubuh, harus tetap tersedia khususnya di masa seperti ini.
“Kami dapat memahami kesulitan pelaku usaha budidaya dengan adanya kebijakan karantina wilayah serta pembatasan akses pengiriman logistik di beberapa tempat," ujar Slamet di Jakarta.
Dia melanjutkan telah melakukan langkah strategis untuk mendapatkan jaminan akses distribusi benih, induk, ikan atau udang hasil produksi, pakan, ikan hias, rumput laut serta sarana produksi budidaya lainnya, tentunya dengan tetap memastikan protokol pencegahan covid-19 diterapkan.
"Kami juga telah melakukan koordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan baik Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk dapat mengawasi dan membantu pelaksanaan distribusi ini,” lanjut Slamet.
Sebelumnya KKP telah mengirim surat permohonan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 agar memberikan jaminan akses keluar/masuk distribusi input produksi perikanan budidaya dan hasil produksi perikanan budidaya ke berbagai wilayah tidak dibatasi. Selain itu juga KKP telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan supaya akses cargo, terutama penerbangan untuk distribusi benih dapat tetap berjalan.
Beberapa stimulus yang diberikan di antaranya penyaluran bantuan benih dan pakan ikan kepada pembudidaya, kemudahan pengajuan permohonan bantuan pemerintah, kemudahan distribusi untuk input budididaya dan hasil perikanan, konsultasi dan diseminasi teknis yang dapat diakses secara online, penyederhanaan prosedur perizinan, pemberian bantuan ikan segar kepada masyarakat kurang mampu, serta pemberian bantuan sembako dan alat perlindungan diri seperti masker, sarung tangan, dan hand sanitizer.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto menyatakan, stimulus diberikan untuk menjaga pembudidaya agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dan memastikan keberlanjutan usaha di tengah pandemi ini. Selain memastikan produksi tetap berjalan di tengah wabah Covid-19 karena produk perikanan sebagai salah satu sumber protein bergizi tinggi yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk meningkatkan imunitas tubuh, harus tetap tersedia khususnya di masa seperti ini.
“Kami dapat memahami kesulitan pelaku usaha budidaya dengan adanya kebijakan karantina wilayah serta pembatasan akses pengiriman logistik di beberapa tempat," ujar Slamet di Jakarta.
Dia melanjutkan telah melakukan langkah strategis untuk mendapatkan jaminan akses distribusi benih, induk, ikan atau udang hasil produksi, pakan, ikan hias, rumput laut serta sarana produksi budidaya lainnya, tentunya dengan tetap memastikan protokol pencegahan covid-19 diterapkan.
"Kami juga telah melakukan koordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan baik Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk dapat mengawasi dan membantu pelaksanaan distribusi ini,” lanjut Slamet.
Sebelumnya KKP telah mengirim surat permohonan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 agar memberikan jaminan akses keluar/masuk distribusi input produksi perikanan budidaya dan hasil produksi perikanan budidaya ke berbagai wilayah tidak dibatasi. Selain itu juga KKP telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan supaya akses cargo, terutama penerbangan untuk distribusi benih dapat tetap berjalan.
Lihat Juga :