Wamendag: Perjanjian Perdagangan Jadi Solusi Atasi Proteksionisme Saat Krisis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Krisis pandemi Covid-19 memicu munculnya proteksionisme di berbagai belahan dunia. Perjanjian perdagangan dinilai menjadi solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, perdagangan antarnegara menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari lagi dalam konteks saat ini.
"Interdependensi antarnegara adalah sebuah keniscayaan. Tidak mungkin sebuah negara memenuhi kebutuhannya sendiri secara utuh. Tidak mungkin pula sebuah negara bisa menyediakan kebutuhan-kebutuhan dengan efisien tanpa perdagangan antar negara," kata Jerry dalam webinar "Extra-Ordinary Policy" Kementerian Perdagangan, Senin (13/7/2020).
Dia mencontohkan penyediaan alat-alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang membutuhkan kerja sama antarnegara. Negara yang memiliki stok berlebihan bisa mengekspor ke negara-negara yang membutuhkan tanpa harus dibebani tarif tinggi.
Menurut Jerry, proteksionisme menjadi fenomena umum karena setiap negara mengalami tekanan ekonomi yang berat. Masing-masing negara berusaha melakukan pemulihan ekonomi dengan mengutamakan produksi dalam negeri.
Untuk jangka pendek, lanjut Jerry, hal ini sah-sah saja sebagai mitigasi ekonomi. Namun dalam jangka panjang, negara harus tetap membuka diri dengan perdagangan luar negeri.
(Baca Juga: Apa Saja Manfaat dari Perjanjian Dagang IA-CEPA, Ini Rinciannya)
Jerry menilai, semua negara saat ini tergabung dalam berbagai asosiasi atau persatuan antarnegara. Oleh karena itu, menutup diri secara penuh adalah sesuatu yang tidak mungkin. Bahkan, Korea Utara yang sangat tertutup sebenarnya tidak tertutup sama sekali dengan perdangan antarnegara. Yang terpenting, kata dia, semua negara diuntungkan dengan adanya kesepakatan dagang.
"Jadi dalam konteks perjanjian perdagangan, dampak pandemi ini bukan hanya pada bagaimana metode perundingannya bisa terlaksana tetapi juga bagaimana isi atau konten perjanjian itu akan berubah," tuturnya.
Mantan anggota Komisi I DPR itu menambahkan, pemerintah mengedepankan kepentingan dalam negeri. Isu itu selalu menjadi perhatian dalam setiap perundingan perjanjian perdagangan dengan negara lain.
"Tujuan kita jelas, bahwa apapun perundingan dagang Indonesia, dengan negara manapun, harus mencerminkan kepentingan dalam negeri dalam upaya menyejahterakan rakyat. Kita harus mencermati seluruh butir perundingan agar tujuan itu tercapai," ujarnya.
Kemendag, kata Jerry, terus menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga yang saat ini berjalan cukup baik. Ke depan, dia berharap sinergi ini terus meningkat karena masih banyak agenda dan butir perundingan yang harus diselesaikan.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, perdagangan antarnegara menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari lagi dalam konteks saat ini.
"Interdependensi antarnegara adalah sebuah keniscayaan. Tidak mungkin sebuah negara memenuhi kebutuhannya sendiri secara utuh. Tidak mungkin pula sebuah negara bisa menyediakan kebutuhan-kebutuhan dengan efisien tanpa perdagangan antar negara," kata Jerry dalam webinar "Extra-Ordinary Policy" Kementerian Perdagangan, Senin (13/7/2020).
Dia mencontohkan penyediaan alat-alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang membutuhkan kerja sama antarnegara. Negara yang memiliki stok berlebihan bisa mengekspor ke negara-negara yang membutuhkan tanpa harus dibebani tarif tinggi.
Menurut Jerry, proteksionisme menjadi fenomena umum karena setiap negara mengalami tekanan ekonomi yang berat. Masing-masing negara berusaha melakukan pemulihan ekonomi dengan mengutamakan produksi dalam negeri.
Untuk jangka pendek, lanjut Jerry, hal ini sah-sah saja sebagai mitigasi ekonomi. Namun dalam jangka panjang, negara harus tetap membuka diri dengan perdagangan luar negeri.
(Baca Juga: Apa Saja Manfaat dari Perjanjian Dagang IA-CEPA, Ini Rinciannya)
Jerry menilai, semua negara saat ini tergabung dalam berbagai asosiasi atau persatuan antarnegara. Oleh karena itu, menutup diri secara penuh adalah sesuatu yang tidak mungkin. Bahkan, Korea Utara yang sangat tertutup sebenarnya tidak tertutup sama sekali dengan perdangan antarnegara. Yang terpenting, kata dia, semua negara diuntungkan dengan adanya kesepakatan dagang.
"Jadi dalam konteks perjanjian perdagangan, dampak pandemi ini bukan hanya pada bagaimana metode perundingannya bisa terlaksana tetapi juga bagaimana isi atau konten perjanjian itu akan berubah," tuturnya.
Mantan anggota Komisi I DPR itu menambahkan, pemerintah mengedepankan kepentingan dalam negeri. Isu itu selalu menjadi perhatian dalam setiap perundingan perjanjian perdagangan dengan negara lain.
"Tujuan kita jelas, bahwa apapun perundingan dagang Indonesia, dengan negara manapun, harus mencerminkan kepentingan dalam negeri dalam upaya menyejahterakan rakyat. Kita harus mencermati seluruh butir perundingan agar tujuan itu tercapai," ujarnya.
Kemendag, kata Jerry, terus menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga yang saat ini berjalan cukup baik. Ke depan, dia berharap sinergi ini terus meningkat karena masih banyak agenda dan butir perundingan yang harus diselesaikan.
(fai)