Selama 5 Tahun ke Depan OJK Pelototi Sepak Terjang BPD
Selasa, 17 Januari 2023 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, OJK telah melakukan pengawasan terhadap 37 bank baik bank umum swasta nasional (BUSN) BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun pada tahun 2022. BUSN harus memenuhi ketentuan modal inti itu pada akhir 2022, sedangkan BPD masih punya waktu hingga akhir 2024.
Dari 37 BPD, sebagian sudah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan KUB, penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Tetapi kita akan melakukan dalam satu konsep terintegrasi yang mudah-mudahan akan bisa mengangkat seluruh BPD di Indonesia menjadi semakin berkinerja baik, karena banyak hal yang sebetulnya kita lihat dari BPD yang masih perlu kita kembangkan lebih lanjut," pungkas Dian.
Dari 37 BPD, sebagian sudah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan KUB, penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Tetapi kita akan melakukan dalam satu konsep terintegrasi yang mudah-mudahan akan bisa mengangkat seluruh BPD di Indonesia menjadi semakin berkinerja baik, karena banyak hal yang sebetulnya kita lihat dari BPD yang masih perlu kita kembangkan lebih lanjut," pungkas Dian.
(uka)
Lihat Juga :