Selama 5 Tahun ke Depan OJK Pelototi Sepak Terjang BPD

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:28 WIB
loading...
Selama 5 Tahun ke Depan...
BPD dituntut untuk berkontribusi terhadap pembangunan di daerahnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mulai tahun ini, kontribusi bank pembangunan daerah ( BPD ) akan menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi dalam bentuk kegiatan usaha bersama yang terintegrasi untuk seluruh BPD akan mulai dilaksanakan.



"Ini merupakan salah satu konsep yang mungkin akan dilakukan tahun ini untuk meningkatkan peran BPD dengan lebih cepat guna mendorong pembangunan di masing-masing daerah," ungkap Dian dalam acara OJK Institute Webinar Tren Perbankan di Tahun 2023, Selasa (17/1/2023).

Saat ini OJK melihat bahwa gap dari satu BPD dengan BPD lain masih cukup jauh dalam berbagai aspek, seperti permodalan, governance, konteks SDM, kemudian juga yang terkait dengan persoalan-persoalan digitalisasi dan sebagainya.

"Kita ingin melihat konsolidasi dalam bentuk KUB (kelompok usaha bank) ke depannya untuk BPD akan kita bisa dipercepat, tidak lagi semata-mata bilateral agreement antara satu BPD ke BPD atau satu BPD ke bank umum lain," jelas Dian.

Seperti diketahui, OJK telah melakukan pengawasan terhadap 37 bank baik bank umum swasta nasional (BUSN) BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun pada tahun 2022. BUSN harus memenuhi ketentuan modal inti itu pada akhir 2022, sedangkan BPD masih punya waktu hingga akhir 2024.

Dari 37 BPD, sebagian sudah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan KUB, penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.



"Tetapi kita akan melakukan dalam satu konsep terintegrasi yang mudah-mudahan akan bisa mengangkat seluruh BPD di Indonesia menjadi semakin berkinerja baik, karena banyak hal yang sebetulnya kita lihat dari BPD yang masih perlu kita kembangkan lebih lanjut," pungkas Dian.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)