Moeldoko: BPJS Ketenagakerjaan Solusi Terbaik Perlindungan dari Risiko Kecelakaan Kerja

Rabu, 18 Januari 2023 - 09:51 WIB
loading...
Moeldoko: BPJS Ketenagakerjaan Solusi Terbaik Perlindungan dari Risiko Kecelakaan Kerja
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah solusi terbaik dalam memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah solusi terbaik dalam memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh jajaran personel kantor staf presiden untuk wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar.

“Seperti almarhum ini Alhamdulillah bisa meninggalkan sesuatu untuk anaknya dan istrinya. Berikutnya saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah merespons hal ini,” terang Moeldoko saat bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menyerahkan santunan senilai total Rp 342 juta kepada ahli waris dari almarhum Sandjaja yang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KSP.



Almarhum yang bertugas sebagai tenaga keamanan tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2021, sehingga istri dan anaknya berhak mendapatkan manfaat berupa santunan kematian karena kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Dalam kesempatan yang sama Zainudin juga mengapresiasi keseriusan KSP dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerjanya.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan dan KSP yang tergabung dalam tim Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian terus berkolaborasi melakukan pengawasan terhadap 19 Kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati/walikota dalam menjalankan perintah presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pihaknya menambahkan, salah satu fokus utama BPJS Ketenagakerjaan adalah peningkatan kepesertaan di sektor non ASN. Hingga saat jumlahnya telah mencapai 4 juta peserta yang terdiri dari pekerja honorer di tingkat Pusat, Provinsi, hingga ke RT RW dan aparat desa.

“Ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja. Kami atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya salah satu PPNPN di KSP atas nama bapak Sandjaja.

Siapapun pasti tidak ingin kehilangan orang yang dicintainya, namun dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, almarhum telah memberikan jaminan bagi keluarganya untuk tetap hidup layak dan anaknya dapat terus melanjutkan pendidikan,” terang Zainudin.

Lebih lanjut Zainudin menjelaskan, bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para PPNPN bisa mendapatkan beragam manfaat program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5026 seconds (0.1#10.140)