Omnibus Law ala Erick Thohir: Perketat Pencairan Bonus Direksi BUMN
Rabu, 18 Januari 2023 - 17:05 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir akan memperketat pencairan bonus direksi BUMN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan memperpanjang masa pencairan bonus dan insentif direksi perusahaan pelat merah hingga tiga tahun ke depan. Dalam kurun waktu itu, insentif direksi akan dibayar cicil.
Baca juga: Keseriusan Erick Thohir Mereformasi Sepak Bola Indonesia
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan rencana tersebut ditetapkan melalui Omnibus Law BUMN atau 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang disederhanakan menjadi 3 permen saja.
"Bahwa bonus mereka itu akan bertahap, dicairkan setelah tiga tahun, selesai dia menjabat. Jadi setelah tiga tahun kemudian baru dia ambil bonus tersebut," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Rabu (18/1/2023).
Dari kebijakan baru Erick Thohir, lanjut Arya, ada direksi BUMN yang berpotensi tidak mendapatkan insentif, lantaran gagal mengelola atau membuat rugi perusahaan.
Baca juga: Keseriusan Erick Thohir Mereformasi Sepak Bola Indonesia
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan rencana tersebut ditetapkan melalui Omnibus Law BUMN atau 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang disederhanakan menjadi 3 permen saja.
"Bahwa bonus mereka itu akan bertahap, dicairkan setelah tiga tahun, selesai dia menjabat. Jadi setelah tiga tahun kemudian baru dia ambil bonus tersebut," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Rabu (18/1/2023).
Dari kebijakan baru Erick Thohir, lanjut Arya, ada direksi BUMN yang berpotensi tidak mendapatkan insentif, lantaran gagal mengelola atau membuat rugi perusahaan.
Lihat Juga :