Julia Robert Ikut Merasakan Ekspor-Impor RI Berbelit

Selasa, 02 Juni 2015 - 08:35 WIB
Julia Robert Ikut Merasakan Ekspor-Impor RI Berbelit
Julia Robert Ikut Merasakan Ekspor-Impor RI Berbelit
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, proses ekspor-impor barang sementara di Indonesia dikenal sangat berbelit. Saking berbelitnya, birokrasi perizinan dan urusan kepabeanan membuat syuting film Eat Pray Love, yang dibintangi aktris Hollywood Julia Robert beberapa waktu lalu terganggu.

Dia menuturkan, proses perizinan ekspor dan impor sementara selama ini membutuhkan waktu yang panjang dan biaya besar. Sebab, uang jaminannya harus diberikan kepada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"‎Makanya ada banyak cerita, eventnya sudah berlangsung tapi barangnya enggak keluar. Salah satunya yang Julia Robert bikin film di Bali itu. Peralatan kru tertahan di kepabeanan karena proses administrasinya panjang," ujar Hariyadi di Menara Kadin, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Tidak hanya itu, lanjut dia, festival balon udara yang diadakan di Indonesia menjadi berantakan lantaran balon yang menjadi properti utama kegiatan tersebut tertahan di bea cukai. "Festi‎val sudah selesai, balon udara masih tertahan," keluhnya.

Sebab itu, pemerintah melalui Ditjen Kepabeanan Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan fasilitas paspor arus barang ekspor dan impor sementara atau disebut ATA Carnet. Kadin pun didapuk menjadi penerbit paspor barang ekspor dan impor sementara tersebut.

Layanan tersebut dapat digunakan untuk izin ekspor dan impor barang yang sifatnya sementara, seperti barang pameran, alat-alat profesional, barang contoh komersial, alat operasi pabrik, alat pendidikan dan ilmu pengetahuan, alat olahraga bagi wisatawan, hingga alat untuk tujuan kemanusiaan.

Melalui layanan tersebut, pengusaha yang semisal akan melaksanakan kegiatan pameran di luar negeri tidak perlu repot mengurus izin birokrasi yang berbelit seperti dulu. Izin pun dipastikan akan keluar paling cepat tiga hari masa kerja.

"Dengan ATA Carnet ini betul-betul memang memudahkan. Karena ibaratnya ini kan kayak paspor. Jadi, begitu mereka udah rilis, ya udah tinggal lapor ke bea cukai setempat. Kasih lihat formnya, proses kelar," pungkas Hariyadi.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7568 seconds (0.1#10.140)