Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara

Kamis, 02 Juli 2015 - 19:41 WIB
Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
A A A
JAKARTA - Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, langkah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun menjadi 10 tahun menyengsarakan rakyat.

Dana pensiun yang seharusnya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pasca-pensiun, baru bisa dicairkan dalam jangka 10 tahun (hanya 10%) atau usia 56 tahun.

"Kalau 10 tahun diambil itu sama saja menyiksa orang. Itu kan penghasilan sudah enggak ada, kita pensiun. Udah gitu harus nunggu 10 tahun. Itu sama saja keburu mati kita," tegasnya kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Menurut Uchok, kebijakan BPJS yang sebelumnya menerapkan pencairan dana JHT dalam jangka lima tahun pun sudah memberatkan masyarakat. Seharusnya, dana pensiun sudah bisa dicairkan satu bulan setelah karyawan pensiun.

"Harusnya, dia pensiun bulan depan bisa diambil. Orang kan mau pensiun, mau istirahat. Itu berarti BPJS bukan untuk melindungi orang, malah untuk mematikan orang. Ini kan uang kita sendiri, hak kita sendiri," tandasnya.

Baca juga:

Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun

Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT

Ini Nilai Kenaikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0342 seconds (0.1#10.140)