Dirut BPJS dan Menaker Bahas JHT di Istana Negara

Jum'at, 03 Juli 2015 - 17:30 WIB
Dirut BPJS dan Menaker Bahas JHT di Istana Negara
Dirut BPJS dan Menaker Bahas JHT di Istana Negara
A A A
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya mengungkapkan, pihaknya sore ini masih melakukan pembahasan terkait dengan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterapkan mulai 1 Juli 2015. Pembahasan dilakukan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri di Istana Negara.

"Saya lagi di Istana membahas (JHT) ini, terima kasih," ujarnya melalui pesan singkat kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015). (Baca: Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara)

Sekadar informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menjelaskan, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jaminan sosial dengan tidak keluar dari substansi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan spirit mengembalikan program JHT sebagai program perlindungan masa tua. Baca: Pensiun Dini Tak Bisa Cairkan JHT Sebelum 10 Tahun

Hanif mengatakan, secara konsep dana JHT nanti diserahterimakan kepada para peserta secara gelondongan pada saat tidak lagi produktif. Sehingga, masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT ini.

Baca juga:

Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah

Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun

Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6889 seconds (0.1#10.140)