OJK Terus Selidiki Kasus Repo SIAP

Kamis, 12 November 2015 - 15:50 WIB
OJK Terus Selidiki Kasus Repo SIAP
OJK Terus Selidiki Kasus Repo SIAP
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendalami kasus repo (gadai saham) yang terjadi pada PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Pihak telah berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, sejak awal pihaknya sudah melihat pelanggaran pada saham SIAP meski BEI yang aktif melakukan pengawasan.

"Jadi, kalau di OJK pada saat kemarin bursa melakukan pemeriksaan, broker-broker terkait dengan transaksi SIAP, bursa sudah mengkoordinasikan dengan OJK. Dari awal OJK sudah melihat apa-apa saja pelanggarannya yang terjadi, tapi memang yang aktif melakukan pengawasan adalah bursa. Saat ini bursa sudah menyampaikan laporannya kepada OJK," kata Nurhaida di Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Menurutnya, OJK saat ini tengah melakukan pemantauan lagi dan memeriksa lebih lanjut karena pada waktu bursa menyampaikan laporan ke OJK ada 3 broker yang sudah disuspen, bursa juga memberikan indikasi-indikasi lain.

"Indikasi lain itu misal pelanggaran lainnya yang mana itu merupakan kewenangan OJK untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hal tersebut, tentu OJK akan melakukan pemeriksaan‎," kata dia.

Jadi, lanjut Nurhaida, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan OJK dan indikasi yang disampaikan BEI, bisa juga indikasinya yang berasal dari pemeriksaan bursa, nanti akan digabungkan secara komprehensif .

"Terus nanti dilihat, apakah pelanggaran ini termasuk pelanggaran administrasi saja, sehingga kemudian di pemeriksaan bisa diputuskan kena sanksinya apa atau apakah ada pelanggaran yang ifatnya pidana pasar modal. Kalau hal itu menyangkut pidana pasar modal, ini bukan pidana umum ya," kata dia.

OJK juga ada kewenangan atau unitnya melakukan tindak penyidikan terkait pidana pasar modal. "Kalau itu yang terjadi, tentu penyidikan akan dilakukan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang diduga melakukan pelanggaran pidana pasar modal‎," pungkasnya.

Baca Juga:

BEI Hukum Tiga Sekuritas Terkait Transaksi Saham SIAP

Bos BEI: Sekawan Intipratama Terancam Delisting
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4146 seconds (0.1#10.140)