Resmi! Batas Modal Disetor untuk Bursa Efek Naik Tinggi

Selasa, 09 Maret 2021 - 17:20 WIB
loading...
Resmi! Batas Modal Disetor untuk Bursa Efek Naik Tinggi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas jumlah modal disetor untuk bursa efek yang tercantum dalam POJK No 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas jumlah modal disetor untuk bursa efek paling sedikit sebesar Rp100 miliar. Aturan ini tercantum dalam POJK No 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal .

POJK ini sekaligus pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995. Jumlah modal disetor ini naik signifikan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya PP 45/1995 yang hanya Rp7,5 miliar.



Dalam aturan baru tersebut OJK juga mengatur untuk modal disetor buat Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) paling sedikit sebesar Rp200 miliar. Sementara pada aturan lama hanya Rp15 miliar.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menjelaskan, penyusunan POJK tersebut karena pengaturan dan pengawasan baru pada kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. "Ini juga mengakomodir hal-hal baru dan perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global," kata Djustini dalam webinar di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Selanjutnya, di dalam POJK baru ini mengatur mengenai kewajiban perusahaan yang melakukan Penawaran Umum

Efek bersifat ekuitas. Perusahaan kini wajib mencatatkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek. Kemudian mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.



OJK memberikan masa transisi bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK ini tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek dan LPP.

Karena itu untuk memenuhi kewajiban tersebut diberi waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya POJK. Atau juga bisa sebelum melakukan penambahan modal dengan HMETD, jika Pihak tersebut melakukan penambahan modal sebelum batas waktu 2 tahun.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2771 seconds (0.1#10.140)